Kapolres Muba AKBP Siswandi SIk melalui Kabag Ops Polres Muba Kompol M Ali didampingi Kasi Humas AKP Susianto mengatakan jasad Mr X yang ditemukan di bawah Jembatan Mangun Jaya bernama Indra Maulana.
Korban diketahui warga Desa Jud II Kecamatan Sanga Desa, Muba.
"Adapun para pelaku yang berhasil diamankan Polres Muba yakni Neni Triana (48) istri korban, Pransiska (25) anak korban, dan Ferdi Julianda (25) menantu korban," kata Kabag Ops M Ali, Senin (20/3/2023), dikutip TribunJatim.com dari TribunSumsel.com
Setelah terus ditelusuri berkat adanya bercak darah di dalam mobil keluarga korban, teranglah sudah siapa yang mendalangi pembunuhan tersebut.
Kasus pembunuhan ini terungkap bermula dari kecurigaan polisi atas bercak darah di mobil dan rumah korban.
Pembunuhan berencana tersebut berawal pada Rabu (15/3/2023) sekitar pukul 16.00 WIB terjadi keributan antara Indra Maulana dan Neni Triana.
Dari keributan tersebut Neni Triana mengadu kepada sang anak dan menantu bahwa tidak sanggup lagi hidup dengan sang suami karena sering melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
"Kemudian sekitar pukul 09.00 WIB korban kembali ke rumah dan minta dipijat oleh sang istri, dan kemudian korban tertidur. Karena masih kesal dengan perbuatan suami, Neni langsung menemui anaknya dan meminta membangunkan menantunya Ferdi untuk membunuh korban,"ungkapnya.
Baca juga: Sosok Pembuang Mayat Bayi dalam Kresek di Situbondo, Pelaku Sempat Sayat Nadi Sang Jabang Bayi
Parang yang sudah siapkan oleh Ferdi ada pada kamarnya langsung dibawa menuju kamar korban, peran Neni sendiri yakni menindih kaki korban menggunakan tubuhnya.
Lalu, sang anak menindih dan memegang tangan korban, lalu menantu membacok.
"Sekitar pukul 01.00 WIB sang menantu membawa korban untuk dibuang ke Sungai Musi di Jembatan Mangun Jaya. Namun, karena dikira sudah dibuang ternyata jasad korban tersangkut di beton pada bawah jembatan," ujarnya.
Terbongkarnya kasus pembunuhan berencana tersebut setelah Unit Reskrim Polres Muba dan Babat Toman merasa curiga dengan tingkah laku Ferdi Julianda dan setelah dilakukan pemeriksaan pada mobil Toyota Avanza BG 1779 QK ditemukan sejumlah bercak darah.
"Setelah dilakukan penyelidikan diketahui ketiga pelaku pembunuhan yakni istri, anak, dan sang menantu. Untuk ketiga pelaku sudah diamankan di Polres Muba, ketiganya diancam pasal 340 KUHPidana subisder 338 KHUPidana diancam pidana seumur hidup atau 20 tahun penjara,"jelasnya.
Baca juga: Tengah Malam, Warga Blitar Kaget Ada Suara Tangisan, Ternyata Ada Pria yang Sudah Jadi Mayat
Sementara itu, Neni Triana mengakui ia mengajak anak dan menantu untuk menghabisi nyawa sang suami karena sudah tidak tahan lagi dengan perbuatan suaminya.
Korban kerap melakukan perbuatan KDRT dan mengancam ingin membunuhnya.