Kekayaannya Rp56,1 miliar sebagaimana tertuang dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dicurigai.
Rafael Alun Trisambodo juga dicurigai melakukan pencucian uang.
Belakangan ia disebut memiliki safe deposit box berisi Rp37 M dalam pecahan mata uang asing yang diduga berasal dari suap.
KPK kemudian meningkatkan kasus Rafael Alun Trisambodo ke tahap penyelidikan.
Pada proses ini, KPK mencari alat bukti dugaan tindak pidana korupsi.
KPK juga sedang menyelisik guna menemukan unsur pidana terkait kasus asal pejabat Rafael Alun Trisambodo, ayah Mario Dandy.
Tindak pidana asal ini dibutuhkan sebelum menjeratnya dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"TPPU harus ada pidana asal. Nah, ini yang akan kami dalami, apakah ada pidana korupsi, suap, atau gratifikasi."
"Dan ini yang masih terus berjalan," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Jumat (17/3/2023).
Baca juga: Rafael Alun Trisambodo Tak Pernah Jenguk Mario Dandy di Tahanan, Justru Rajin Cek Deposit Box Rp37 M
Ali menyebut, untuk saat ini tim penyelidik masih membutuhkan waktu untuk menemukan dugaan pidana terkait harta fantastis Rafael Alun Trisambodo yang menjadi kewenangan KPK.
Tim penyelidik masih meminta keterangan sejumlah pihak untuk menemukan peristiwa pidana asal yang dilakukan Rafael Alun.
"Kami perlu waktu untuk meminta keterangan sejumlah pihak untuk menemukan peristiwa pidananya yang kemudian menjadi kewenangan KPK," tuturnya.
"Kemudian mencari siapa yang bisa mempertangggungjawabkan secara hukum. Nah, itu yang kami masih proses," sebut Ali.
Di sisi lain, Rafael Alun Trisambodo ternyata hingga sekarang tak pernah jenguk anaknya, Mario Dandy Satriyo, yang sedang ditahan.
Lantas mengapa Rafael Alun Trisambodo justru tak sempat jenguk Mario Dandy?