Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Samsul Hadi
TRIBUNJATIM.COM, BLITAR - Selama Ramadan 2023, Pemkot Blitar menutup sementara operasional tempat karaoke.
Pemkot Blitar juga meminta pemilik warung makan agar memasang tirai di tempat jualannya saat siang hari.
Plt Kepala Satpol PP Kota Blitar, Ronny Yoza Pasalbessy mengatakan, sudah menerima Surat Edaran Wali Kota Blitar terkait aturan kegiatan masyarakat selama Ramadan 2023.
Dikatakannya, dalam surat edaran disebutkan operasional tempat karaoke ditutup sementara selama Ramadan.
"Selama Ramadan, operasional tempat karaoke tutup sementara. Mulai malam ini, kami akan melaksanakan Surat Edaran Wali Kota Blitar di masyarakat," kata Ronny Yoza Pasalbessy, Kamis (23/3/2023).
Selain itu, kata Ronny Yoza Pasalbessy, pemilik warung makan dan restoran yang berjualan di siang hari diminta memasang tirai di lokasi tempat berjualan.
"Kalau bisa dagangannya ada tutupnya jangan mencolok seperti hari biasa," ujarnya.
Menurutnya, Pemkot Blitar melalui Bagian Kesra sudah menyebar Surat Edaran Wali Kota kepada para pelaku usaha, mulai pedagang, restoran, hotel, dan tempat hiburan.
"Kami, dari Satpol PP akan intens patroli untuk memantau aktivitas masyarakat selama Ramadan," katanya.
Sebelumnya, Ketua Komisi I DPRD Kota Blitar, Nuhan Eko Wahyudi meminta agar Pemkot Blitar mengeluarkan surat edaran menutup sementara operasional tempat karaoke selama Ramadan.
Baca juga: Hari Pertama Puasa, Warung di Surabaya Ditabrak Mobil Listrik, Pembeli yang Makan Siang Tersungkur
Ia juga meminta Pemkot Blitar memberikan sanski kepada pengusaha tempat karaoke yang tetap beroperasi selama Ramadan.
"Untuk menjaga kondusivitas, operasional tempat karaoke ditutup sementara selama Ramadan," katanya.
Nuhan juga meminta Pemkot Blitar melarang penggunaan petasan selama Ramadan. Ia meminta Satpol PP meningkatkan patroli selama Ramadan.
"Satpol PP harus menertibkan tempat karaoke dan juga penggunaan petasan selama Ramadan," ujarnya.