Laporan wartawan Tribun Jatim Network, Aflahul Abidin
TRIBUNJATIM.COM, BANYUWANGI - Puluhan botol minuman keras jenis arak diamankan anggota Sat Samapta Polresta Banyuwangi pada awal Ramadan tahun ini.
Arak-arak tersebut merupakan hasil razia yang dilakukan pada satu tempat. Polisi menyitanya dari seorang perempuan berinisial AT (45), warga Desa Sambirejo, Kecamatan Bangorejo, Banyuwangi.
AT akan diajukan untuk menjalani sidang tindak pidana ringan alias tipiring atas kepimilikan ratusan liter arak tersebut.
Kasat Samapta Polresta Banyuwangi AKP Basori Alwi menjelaskan, razia tersebut digelar setelah pihaknya menerima informasi dari masyarakat soal peredaran miras jenis arak yang meresahkan.
Dari sana, polisi bergerak dan mencari tahu kebenaran informasi tersebut.
Benar saja, saat penggeledahan ditempat AT, polisi menemukan puluhan liter arak yang dikemas dalam beberapa botol.
"Rinciannya 38 botol arak ukuran 600 mililiter (ml) dan satu botol ukuran 1 liter," kata Basori, Senin (27/3/2023).
Menilik dari kemasannya, arak-arak tersebut diduga siap untuk diedarkan ke masyarakat. Basori menjelaskan, arak-arak tersebut kini telah diamankan di Mapolresta Banyuwangi.
Pihaknya juga mengimbau kepada masyarakat agar menjaga kondusivitas di Banyuwangi, salah satunya dengan tidak memperjual-belikan minuman keras secara ilegal.
Ia mengatakan, razia miras akan digelar secara rutin untuk memastikan tidak adanya aktivitas jual beli miras ilegal, terutama saat momen Ramadan.
"Sehingga ibadah bulan puasa bisa berjalan dengan aman dan nyaman bagi masyarakat muslim di Banyuwangi," imbuh dia.
Baca juga: Warung di Gresik Nekat Tetap Jualan Minuman Keras saat Ramadan, Puluhan Pengunjung Ikut Terjaring
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com