TRIBUNJATIM.COM - Mokel menjadi salah satu istilah yang kerap dibicarakan di bulan Ramadan.
Untuk diketahui, mokel adalah berbuka puasa sebelum waktunya.
Dari penelusuran TribunJatim.com dari berbagai sumber, mokel merupakan kosa kata yang berasal dari bahasa Jawa Timuran.
Biasanya, orang-orang mokel tanpa alasan khusus, hanya merasa tubuhnya tidak kuat menahan lapar dan minum di siang hari saat Bulan Ramadan.
Namun ada juga yang mokel atau membatalkan puasa di siang hari karena masalah kesehatan, salah satunya sakit kepala.
Nah setelah mengetahu arti kata mokel, selanjutnya jadi pertanyaan, bolehkah mokel karena sakit kepala?
Berikut penjelasan Buya Yahya terkait kategori orang yang diperbolehkan tidak puasa Ramadan:
Baca juga: Jadwal Buka Puasa Jawa Timur 5 Ramadan 1444 Hijriah, Senin 27 Maret 2023, Ada Bacaan Niat Buka Puasa
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com
1. Anak kecil
Maksudnya, diantara orang yang boleh tidak puasa adalah anak yang belum baligh. Tanda baligh ada tiga, yaitu:
- Pertama yang keluar mani (bagi anak laki-laki dan perempuan) pada usia 9 tahun Hijriah.
- Kedua, keluar darah haid pada usia 9 tahun Hijriah (bagi anak perempuan).
- Ketiga, jika tidak keluar mani dan tidak haid maka ditunggu hingga umur 15 tahun.
Jika sudah genap 15 tahun maka ia disebut dengan telah baligh dengan usia, yaitu genap usia 15 tahun Hijriyah.
2. Gila
Orang gila tidak wajib puasa. Seandainya puasa maka puasanya pun tidak sah.
Dalam hal ini, ulama membagi orang gila menjadi dua macam, yaitu:
Pertama, orang gila dengan disengaja.
Baca juga: Beri Omzet Terbesar dan Keuntungan Terbanyak Jelang Ramadan 2023, Ini Marketplace Pilihan Seller!
Baca juga: Hikmah Ramadan: Puasa dan Pembentukan Kepribadian
Orang gila yang disengaja jika puasa maka puasanya tidak sah dan wajib mengqadha.