Berita Gresik

Jual Miras saat Bulan Ramadan, Warkop di Manyar Digerebek Polisi, Belasan Orang Disidangkan

Penulis: Willy Abraham
Editor: Ndaru Wijayanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Miras di warkop yang berada di Pongangan, Gresik, Minggu (26/3/2023) malam

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Willy Abraham

TRIBUNJATIM.COM, GRESIK - Sebuah warung kopi di Pongangan, Manyar, Gresik nekat menjual minuman keras saat Ramadan.

Polisi mengamankan puluhan botol miras dan belasan orang disidangkan ke Pengadilan Negeri Gresik dibulan Ramadan.

Warung kopi yang beroperasi belum genap satu bulan ini nekat menyajikan minuman keras jenis bir dan anggur merah sebagai oplosan.

"Sebanyak 10 botol miras jenis bir dan amer sebagai oplosan kami sita, dan sebelas orang kami sidangkan ke Pengadilan Negeri Gresik," ujar Kapolsek Manyar AKP Windu Priyo Prayitno, Senin (27/3/2023).

Baca juga: Dari Luar Tampak Tempat Potong Rambut, Dicek Ternyata Bisnis Ilegal, Warga Probolinggo Ini Diamankan

Dikatakannya, para pengunjung Warkop itu kedapatan sedang pesta miras oplosan yang disuguhkan pramusaji usai Tarawih.

Windu mewanti-wanti pengelola warung kopi yang lainnya agar tidak menyediakan minuman keras.

"Karena dari pengaruh alkohol bisa menjadi perbuatan melanggar hukum dan meresahkan masyarakat," tegasnya

Berita Terkini