Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Tony Hermawan
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Gara-gara tak kuat menahan emosi, seorang bapak berinisial LD (51) dan putranya, DA (20) diringkus Unit Resmob Polrestabes Surabaya.
Warga Kalijudan Surabaya itu dijebloskan ke penjara lantaran menganiaya juru parkir sebuah kafe di Jalan Dharmahusada.
Penganiayaan itu terjadi pada 9 Februari 2023 lalu sekitar pukul 19.00 WIB.
Tukang parkir yang tak terima dianiaya bapak dan anak itu melapor ke Polrestabes Surabaya.
"Korban yang merupakan tukang parkir ini melaporkan kejadian penganiayaan ke Polrestabes Surabaya dengan dua orang tersangka, dan petugas langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkapnya." kata Kanit Resmob Polrestabes Surabaya, AKP Zainul Abidin, Senin (27/3/2023).
Kasus penganiayaan tersebut bermula saat korban mengatur parkir sepeda motor yang hendak keluar dari kafe.
Tiba-tiba dari arah belakang, motor yang ditunggangi LD dan DA menabrak juru parkir (jukir).
Sang anak kemudian turun dari sepeda motor dan memukuli korban.
"Dari itulah memukuli korban menggunakan helm secara membabi buta," ungkapnya.
Anggota Resmob Polrestabes Surabaya menyelidiki identitas pelaku dengan mengecek CCTV yang ada di lokasi.
Terungkaplah pelaku merupakan warga asal Kalijudan.
Baca juga: Gara-gara Tatapan Mata, Gerombolan Pemuda di Probolinggo Keroyok 2 Remaja hingga Babak Belur
"Dari penangkapan ini, polisi menyita barang bukti berupa 1 buah helm warna hitam, 1 buah sepeda motor NMAX warna merah nopol L 2982 TT, 1 buah sepeda motor SUPRA-X warna hitam nopol W 2382 NS dan Rekaman CCTV," tambah Zainul Abidin.
Keduanya dijerat dengan Pasal 170 KUHP. Sebuah pasal tentang penganiayaan dengan cara bersama-sama, dengan ancaman hukuman paling lama penjara 5 tahun.