Breaking News
Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Probolinggo

Gara-gara Tatapan Mata, Gerombolan Pemuda di Probolinggo Keroyok 2 Remaja hingga Babak Belur

Hanya gegara tatapan mata, segerombolan pemuda mengeroyok dua warga di kawasan Bundaran Gladak Serang, Jalan KH Wahid Hasyim, Probolinggo.

Penulis: Danendra Kusuma | Editor: Taufiqur Rohman
Istimewa Humas Polres Probolinggo Kota
Tampang pelaku pengeroyokan di Probolinggo yang diringkus polisi. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Danendra Kusuma

TRIBUNJATIM.COM, PROBOLINGGO - Hanya gegara tatapan mata, segerombolan pemuda melakukan pengeroyokan terhadap dua warga di kawasan Bundaran Gladak Serang, Jalan KH Wahid Hasyim, Kelurahan/Kecamatan Kanigaran, Kota Probolinggo.

Saat ini, polisi telah mengamankan lima pelaku pengeroyokan.

Lima pelaku itu, yakni ES (20), warga Desa Banjarsari, Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo, DAS (23), JA (19), MF (20) dan MR (19) warga Desa Sumendi, Kecamatan Tongas, Kabupaten Probolinggo.

Sedangkan korban, IMS (22) dan MFS (18) warga Kecamatan Kanigaran.

Plt Kasi Humas Polres Probolinggo Kota, Iptu Zainullah mengatakan peristiwa pengeroyokan bermula ketika para pelaku melintas di kawasan Bundaran Gladak Serang naik motor beriringan.

Baca juga: Cinta Bertepuk Sebelah Tangan, Pria di Probolinggo Balas dengan Lemparan Bondet, Tapi Salah Sasaran

Pelaku mengendarai motor sembrono hingga memotong jalur korban IMS dan MFS.

IMS dan MFS mengendarai motor berboncengan.

"Seketika itu, kedua korban menatap ke arah pelaku. Pelaku berbalik menatap korban," katanya Senin (13/3/2023).

Kesal dengan tatapan itu, pelaku meminta korban untuk menghentikan lajunya.

Lalu pelaku turun dari motor dan mengahampiri korban.

"Pelaku kemudian memukuli korban secara beramai-ramai. Korban babak belur dikeroyok oleh pelaku," sebutnya.

Beruntung, petugas kepolisian yang kebetulan berpatroli di kawasan Bundaran Gladak Serang langsung melakukan tindakan.

Petugas mengamankan satu pelaku ES dan dua korban.

Tak lama, pelaku turut mengamankan empat pelaku lain, DAS, JA, MF dan MR.

"Petugas masih melakukan pengejaran terhadap tiga pelaku lain yang melarikan diri, yakni BM, DF serta BG."

"Lima pelaku yang kami amankan, dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara," pungkasnya.

Ikuti berita seputar Probolinggo

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved