Jonathan Latumahina mengaku tidak rela memberikan ampunan kepada para pelaku penganiayaan, apalagi jika kata ampun itu dimanfaatkan pelaku untuk menerima keringanan hukuman.
“Di hari ke-30 ini, ular-ular beludak itu mau pake permaafan saya saat itu untuk meringankan mereka kelak. Saya tarik ucapan maaf itu,” ujar Jonathan Latumahina melalui akun Twitternya, Rabu (22/3/2023).
“Saya tulis di sini, di depan anak saya yang detik ini belum sadar, masih berjuang karena kerusakan berat pada syaraf otaknya, bernafas melalui trakestomi dengan luka lubang di kerongkongannya dan ditanam infus vena besar di bahu kirinya, menggunakan selang NGT untuk makan dan minumnya,” lanjutnya.
“Catat ini ya, saya tidak rela dan tidak ada ampunan apapun,"
"Mintalah pada tuhan kalian pengampunan itu”.
Baca juga: Rafael Alun Trisambodo Tak Pernah Jenguk Mario Dandy di Tahanan, Justru Rajin Cek Deposit Box Rp37 M
Dalam unggahan itu, Jonathan Latumahina menyertakan foto wajah David dengan sejumlah alat bantu di tubuhnya.
Secara terpisah, kuasa hukum David, Mellisa Anggraini, mengatakan keluarga David pernah menerima permintaan maaf keluarga Mario Dandy saat mereka berkunjung ke rumah sakit.
Permintaan maaf itu diterima keluarga David agar urusan mereka cepat selesai dan pihak Mario bisa segera meninggalkan rumah sakit.
Mereka tidak ingin berurusan panjang dengan keluarga pelaku, apalagi kalau sampai ada pembahasan soal damai.
Keluarga David dengan tegas menolak wacana tersebut.
"Sehingga ketika waktu itu keluarga pelaku datang, orang tua korban hanya ingin buru-buru keluar deh dari sini,"
"Kalau mau minta maaf ya sudah dimaafkan, yang penting proses hukum berjalan. Karena ada gesture yang ditangkap jangan sampai mereka ingin berdamai," ujar Mellisa, Kamis (24/3/2023).
Penarikan ucapan maaf ini berlaku untuk tiga orang pelaku penganiayaan David, yakni Mario Dandy dan temannya Shane Lukas (19) serta kekasih Mario Dandy berinisial AGH (15).
Dalam kasus penganiayaan David, Polda Metro Jaya telah menetapkan Mario Dandy dan Shane Lukas sebagai tersangka.
Sedangkan AGH ditetapkan sebagai pelaku karena berstatus sebagai anak di bawah umur.
Baca juga: Jonathan Latumahina Ikhlas Jika David Ozora Alami Amnesia Imbas Dianiaya Mario Dandy: Aku Rela