Berita Viral

Orang Tua Siswi SMA di Lampung Hancur Baca Chat Anak, 3 Pria Beraksi di Dapur: Merenggut Kesucian

Penulis: Ignatia
Editor: Arie Noer Rachmawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi berita tiga pria di Lampung melakukan aksi tak senonoh terhadap seorang siswi SMA, Minggu (2/4/2023).

TRIBUNJATIM.COM - Perkara dijanjikan akan dipinjami kuota internet yang besar, seorang siswi SMA di Lampung memilih untuk menggadai masa depan.

Orang tuanya yang tak tahu begitu hancur pada akhirnya membaca chat yang dituliskan anaknya itu.

Tiga orang pria berani masuk ke dalam rumah bahkan beraksi di dapur.

Aksi tak senonoh dilakukan ketika sang orang tua tidak ada di rumah.

Kesempatan rumah kosong itu dimanfaatkan untuk ketiga lelaki bejat tersebut menghabisi kesucian sang siswi SMA.

Dikutip TribunJatim.com dari Kompas.com , seorang siswi SMA di Kabupaten Tanggamus, Lampung dirudapaksa tiga pria dewasa secara bergantian di dapur rumah korban.

Ketiga pelaku mengiming-imingi meminjamkan uang kepada korban untuk membeli pulsa dan kuota internet.

Kasus rudapaksa anak di bawah umur itu terungkap setelah orangtua korban melihat pesan di aplikasi Facebook Messenger anaknya.

Kepala Satreskrim Polres Tanggamus Inspektur Satu (Iptu) Hendra Safuan mengatakan, ketiga pelaku yang merudapaksa remaja berinisial AN (16) itu telah ditangkap.

Ketiga pelaku yakni KH (35), MR (34), dan MS (30), warga Kecamatan Cukuh Balak.

Baca juga: Susah Payah Mama Muda Ajak Anak Masih Bayi Merantau, Malah Apes Ditipu Tantenya, Dipaksa Hamil

"Sudah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka," kata Hendra melalui pesan WhatsApp, Sabtu (1/4/2023) sore.

Menurut Hendra, korban dirudapaksa di dapur rumahnya ketika orangtua remaja itu pergi bekerja.

Remaja itu sedang sendirian di rumah.

Berdasarkan penyelidikan, peristiwa itu diketahui secara tak sengaja saat orangtua korban membaca pesan di aplikasi Facebook Messenger di ponsel korban.

Ilustrasi kasus rudapaksa gadis di bawah umur. 

"Orangtua korban melihat chat ajakan dari ketiga pelaku untuk berhubungan badan, setelah ditanyakan ke korban, ternyata benar sudah terjadi beberapa kali," kata Hendra.

Hendra menyebut, pelaku melakukan tindakan bejat itu pada Oktober 2022.

Pelaku akhirnya ditangkap pada Kamis (30/3/2023).

Berdasarkan penyelidikan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), kasus rudapaksa itu berawal dari komunikasi antara korban dan pelaku KH melalui aplikasi pesan tersebut.

Korban mengatakan, ingin meminjam uang untuk membeli pulsa dan kuota internet.

Pelaku lalu mengajak korban berhubungan badan dan berjanji memberikan uang.

Baca juga: Nasib Pria Indonesia Dibui Seumur Hidup di Inggris, Perkosa Ratusan Pria, Potret Miris Baru Dikuak

"Oleh pelaku KH diberikan uang Rp 100.000, begitu juga dengan dua pelaku lain. Modus mereka akan meminjamkan uang untuk korban membeli kuota internet," kata Hendra.

Korban mengaku dirudapaksa oleh KH sebanyak dua kali, MS dua kali, dan MR satu kali.

"TKP di dapur rumah korban," kata Hendra.

Akibat perbuatannya, para pelaku disangka UU Perlindungan Anak dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.

Aksi serupa sempat dilakukan oleh seorang dukun cabul.

Satreskrim Polres Kendal membekuk FM alias Bayu atau Wongso (40).

Bayu diduga melakukan tindakan asusila terhadap seorang pelajar di Kecamatan Cepiring, OI (16).

Ironisnya, tindakan tak senonoh dilakukan oleh Bayu sebanyak 10 kali terhadap korban dengan berkedok seorang dukun dadakan.

Bayu yang mengaku sebagai dukun melakukan rudapaksa kepada korbannya sejak Juli 2020.

Ilustrasi dukun rudapaksa gadis, pura-pura bisa sembuhkan penyakit. (iStock)

Baca juga: Lahan Tebu Saksi Bisu, Pemerkosa Keok Dihajar Korbannya, Modus Ajak Cari Kerja, Kini Kena Getahnya

Kapolres Kendal, AKBP Raphael Sandhy Cahya Priambodo mengungkapkan, tindakan tak senonoh ini pertama kali dilakukan pada 30 Juli 2020, di sebuah kamar rumah di Kecamatan Cepiring.

Katanya, aksi tak senonoh dilakukan Bayu dengan memanfaatkan profesi barunya sebagai dukun selama 1 tahun terakhir.

"Tersangka mengaku sebagai dukun dari profesi sebelumnya seniman barongan," terangnya saat gelar perkara, Rabu (7/4/2021), di Mapolres Kendal.

AKBP Raphael menjelaskan, awal mula aksi tak senonoh itu terjadi saat korban mendapatkan masalah dengan pacarnya hingga hubungannya renggang.

Korban pun bercerita kepada anak tersangka yang merupakan sahabat dengan tujuan bisa membantu korban.

Sang anak pun mengantarkan korban kepada ayahnya yang berprofesi sebagai dukun. 

Baca juga: Bawa Jurnal, Pak Dosen Cabuli Ponakannya Beralasan Terapi Kanker Payudara, Korban sempat Merekam

Oleh tersangka, korban pun dijanjikan bahwa hubungannya dengan sang pacar segera kembali asalkan mengikuti saran dukun.

Termasuk diajak disetubuhi, dipasang susuk, dan diberikan minyak pemikat.

"Awalnya berasal dari curhat kepada anak tersangka."

"Kemudian terjadi tindak pencabulan. Korban mengaku juga pernah diancam akan disantet," terangnya, dilansir TribunJatim.com dari Tribunjateng.com.

Kepada pihak kepolisian, Bayu atau Wongso mengatakan, bermodalkan keris, minyak, batu akik, hingga kalung.

Barang-barang tersebut dijadikan sebagai media untuk meyakinkan korban. 

Korban pun diminta tiduran untuk dilakukan ritual agar sang pacar kembali dekat dengannya.

"Ya keris, minyak, dan lain-lain sebagai media saja, iming-iming agar korban yakin," tuturnya.

Baca juga: VIRAL Video Becak Goyang 2 Menit 37 Detik, Tampak Kepala Wanita, Si Tukang Lalu Cuci Celananya

Dalam ritual pertamanya, tersangka yang berstatus duda tersebut mengaku tertarik dengan korban.

Hingga akhirnya, korban dilakukan tindakan asusila di rumah praktek perdukunannya.

"Awalnya korban menolak, ya berusaha dirayu agar korban mendapatkan apa yang diinginkan, akhirnya mau," kata Bayu.

Tak hanya sekali, tindakan tidak senonoh si dukun cabul dilakukan berulang kali.

Dengan dalih, tersangka meminta korban agar rutin datang ke tempatnya untuk menjalankan ritual itu sembari mengancam akan menyantetnya.

Hingga akhirnya, korban pun melapor kepada kepolisian dengan kasus pencabulan.

"Tidak ada paksaan. Awalnya tidak mau, tetapi akhirnya mau," akunya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat  Pasal 81 Ayat (1) dan Ayat (2) dan atau Pasal 82 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Bayu kini terancam penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp300 juta.

Berita viral lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunJatim.com

Berita Terkini