TRIBUNJATIM.COM - Menjelang Hari Raya Idul Fitri, umat Muslim diwajibkan membayar zakat fitrah.
Dalam menunaikan zakat fitrah, Ustadz Abdul Somad menjelaskan ada ketentuan dari segi waktu yang dapat mengubah hukumnya dari mubah menjadi wajib.
Ustadz Abdul Somad menjelaskan, batas melaksanakan zakat fitrah ialah ketika khatib naik mimbar ingin melaksanakan sholat ied.
"Ketika khatib naik mimbar, sudah habis waktunya, dan zakat fitrah yang dibayar pun bernilah sedekah biasa," jelas Ustadz Abdul Somad dikutip Banjarmasin Post (grup Tribun Jatim Network) dari kanal YouTube BELAJAR MENGAJI.
Dalam membayar zakat fitrah ada dua jenis waktu yang berlaku, yakni waktul wujub dan waktul jawaz.
"Tapi banyak orang yang tak tau kapan waktul wujub kapan waktul jawaz," ujar Ustadz Abdul Somad.
Baca juga: Jadwal Buka Puasa Hari Ke-12 Ramadan untuk Jawa Timur, 3 April 2023 Lengkap dengan Doa Berbuka Puasa
Ustadz Abdul Somad menerangkan waktu jawaz merupakan waktu dimulai atau sudah boleh membayar zakat fitrah.
Jenis waktu jawaz di antaranya di awal atau pertengahan bulan Ramadhan.
Sedangkan waktu wujub merupakan waktu yang wajib untuk membayar zakat fitrah.
Yaitu mulai dari waktu adzan magrib pada malam takbir atau malam Hari Raya Idul fitri, hingga khatib naik ke atas mimbar pada saat pelaksanaan sholat Idul Fitri.
"Wajibnya itu kapan? Dari mulai adzan magrib atau petang pada malam takbir, adzan magrib sampai khatib naik mimbar," papar Ustadz Abdul Somad.
Dari waktu wajib inilah, dapat diketahui siapa yang diwajibkan untuk membayar zakat fitrah.
Yang wajib bayar zakat fitrah, dijabarkannya ialah siapa saja yang hidup pada waktu wajib tersebut.
Yaitu dimulai dari adzan magrib pada malam hari raya idul fitri sampai dengan khatib naik atas mimbar di pagi hari raya.
"Siapa yang hidup dari sejak adzan magrib sampai khatib naik mimbar, wajib hukumnya bayar zakat fitrah," ucap Ustadz Abdul Somad.