TRIBUNJATIM.COM - Menjelang Hari Raya Idul Fitri, umat Muslim diwajibkan membayar zakat fitrah.
Dalam menunaikan zakat fitrah, Ustadz Abdul Somad menjelaskan ada ketentuan dari segi waktu yang dapat mengubah hukumnya dari mubah menjadi wajib.
Ustadz Abdul Somad menjelaskan, batas melaksanakan zakat fitrah ialah ketika khatib naik mimbar ingin melaksanakan sholat ied.
"Ketika khatib naik mimbar, sudah habis waktunya, dan zakat fitrah yang dibayar pun bernilah sedekah biasa," jelas Ustadz Abdul Somad dikutip Banjarmasin Post (grup Tribun Jatim Network) dari kanal YouTube BELAJAR MENGAJI.
Dalam membayar zakat fitrah ada dua jenis waktu yang berlaku, yakni waktul wujub dan waktul jawaz.
"Tapi banyak orang yang tak tau kapan waktul wujub kapan waktul jawaz," ujar Ustadz Abdul Somad.
Baca juga: Jadwal Buka Puasa Hari Ke-12 Ramadan untuk Jawa Timur, 3 April 2023 Lengkap dengan Doa Berbuka Puasa
Ustadz Abdul Somad menerangkan waktu jawaz merupakan waktu dimulai atau sudah boleh membayar zakat fitrah.
Jenis waktu jawaz di antaranya di awal atau pertengahan bulan Ramadhan.
Sedangkan waktu wujub merupakan waktu yang wajib untuk membayar zakat fitrah.
Yaitu mulai dari waktu adzan magrib pada malam takbir atau malam Hari Raya Idul fitri, hingga khatib naik ke atas mimbar pada saat pelaksanaan sholat Idul Fitri.
"Wajibnya itu kapan? Dari mulai adzan magrib atau petang pada malam takbir, adzan magrib sampai khatib naik mimbar," papar Ustadz Abdul Somad.
Dari waktu wajib inilah, dapat diketahui siapa yang diwajibkan untuk membayar zakat fitrah.
Yang wajib bayar zakat fitrah, dijabarkannya ialah siapa saja yang hidup pada waktu wajib tersebut.
Yaitu dimulai dari adzan magrib pada malam hari raya idul fitri sampai dengan khatib naik atas mimbar di pagi hari raya.
"Siapa yang hidup dari sejak adzan magrib sampai khatib naik mimbar, wajib hukumnya bayar zakat fitrah," ucap Ustadz Abdul Somad.
Ustadz Abdul Somad melanjutkan, jika seseorang meninggal sebelum atau bukan pada waktu tersebut, maka baginya tidak wajib membayar zakat fitrah.
Baca juga: Hikmah Ramadan: Bulan Ramadan, Berdamai dengan Perbedaan
"Jadi kalau ada orang meninggal habis Ashar, sore sabtu (misalnya), hari raya Ahad esoknya. Habis ashar meninggal dia, tak bayar. Tak wajib bayar zakat fitrah," kata Ustadz Abdul Somad.
Namun apabila sudah terlanjur membayar sebelum meninggal, Ustadz Abdul Somad mengatakan zakat itu tidak perlu di ambil kembali.
Meskipun tak lagi wajib atas orang tersebut untuk membayar zakat fitrah.
"Jangan berhitung-hitung sama Allah, nanti Allah berhitung-hitung sama kita. Dikasihnya nafas setengah baru tau. Yang sudah dibayarkan, ya sudah," tegas Ustadz Abdul Somad.
Sementara itu, waktu wajib bayar zakat fitrah ini juga bisa menjadi dasar apakah bayi baru lahir juga wajib bayar zakat fitrah atau tidak.
Ustadz Abdul Somad menegaskan, bahwa siapapun yang hidup mulai dari adzan magrib sampai khatib naik mimbar, maka wajib baginya membayar zakat fitrah.
Ini juga sama halnya berlaku pada bayi yang baru lahir.
Lebih jelas lagi, Ustadz Abdul Somad menerangkan, apabila seorang anak dilahirkan ketika malam hari raya, maka wajib untuk dibayarkan zakat fitrah untuknya.
Tapi apabila anak tersebut lahir ketika khatib sudah naik ke atas mimbar, maka tidak wajib zakat fitrah baginya.
Niat Zakat Fitrah
Bagi Anda yang terbiasa melafadzkan niat, berikut niat zakat selengkapnya:
1. Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri
ﻧَﻮَﻳْﺖُ أَﻥْ أُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻧَﻔْسيْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an nafsi fardhan lillahi ta’ala
Artinya: “Saya niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri fardhu karena Allah Ta’ala.”
2. Zakat Fitrah untuk Istri
ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِﻋَﻦْ ﺯَﻭْﺟَﺘِﻲْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an zaujati fardhan lillahi ta’ala
Artinya: “Saya niat mengeluarkan zakat fitrah untuk istriku fardhu karena Allah Ta’ala.”
3. Zakat Fitrah untuk Anak Laki-laki
ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻭَﻟَﺪِﻱْ … ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an waladi fardhan lillahi ta’ala
Artinya: “Saya niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak laki-lakiku (sebutkan nama), fardhu karena Allah Ta’ala.”
Baca juga: BACAAN Salawat Tarhim Subuh dan Artinya, Melegenda Dikumandangkan di Bulan Ramadan saat Tengah Sahur
4. Zakat Fitrah untuk Anak Perempuan
ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِﻋَﻦْ ﺑِﻨْﺘِﻲْ … ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an binti fardhan lillahi ta’ala
Artinya: “Saya niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak perempuanku (sebutkan nama), fardhu karena Allah Ta’ala.”
5. Zakat Fitrah untuk Semua Keluarga
ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَنِّيْ ﻭَﻋَﻦْ ﺟَﻤِﻴْﻊِ ﻣَﺎ ﻳَﻠْﺰَﻣُنِيْ ﻧَﻔَﻘَﺎﺗُﻬُﻢْ ﺷَﺮْﻋًﺎ ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri anni wa an jami’i ma yalzimuniy nafaqatuhum syar’an fardhan lillahi ta’ala
Artinya: “Saya niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku fardhu karena Allah Ta’ala.”
Berita seputar Ramadan 2023 lainnya
Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunJatim.com