2015 Kasasi, Divonis 14 Tahun
Meski vonisnya telah diringankan, Anas Urbaningrum mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
Namun, MA menolak kasasi Anas Urbaningrum dan justru memperberat masa hukumannya dua kali lipat menjadi 14 tahun.
Selain itu, Anas Urbaningrum juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 5 miliar subsider satu tahun dan empat bulan kurungan.
Suhadi mengatakan, Anas Urbaningrum juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 57.592.330.580 kepada negara
Vonis ini diputuskan oleh Hakim Agung Almarhum Artidjo Alkostar pada Juni 2015.
2018 Peninjauan Kembali (PK), Divonis 8 Tahun
Terkait semakin berat vonisnya itu, Anas Urbaningrum mengajukan peninjauan kembali (PK) pada 2018, setelah Artidjo pensiun.
Hakim Mahkamah Agung (MA) kembali menyunat hukuman narapidana kasus korupsi melalui putusan PK.
Dalam putusan PK, MA mengurangi hukuman Anas menjadi delapan tahun.
Vonis tersebut dijatuhkan pada Rabu, 30 September 2020.
Adapun hakim mengadali adalah Wakil Ketua MA bidang non-yudisial Sunarto dan anggota majelis yaitu Andi Samsan Nganro serta Prof M Askin.
Baca juga: Kekayaan Muhammad Rizky Alamsyah, Pejabat Kemenhub yang Dicopot Imbas Istri Pamer Gaya Hidup Mewah
2023 akan Bebas
Anas Urbaningrum bakal bebas pada April 2023 bulan ini.
Namun Anas masih menunggu surat resmi dari Direktorat jendral Permasyarakatan.