TRIBUNJATIM.COM - Bulan Ramadan sudah memasuk hari ke-12 Ramadan 1444 H.
Bulan suci bagi umat Islam di seluruh dunia ini selalu dinanti-nantikan kehadirannya setiap tahun.
Bulan yang penuh keberkahan di mana setiap umat menjalankan ibadah puasa sebulan penuh.
Salah satu hal yang sering menjadi pertanyaan adalah apa hukum potong rambut saat puasa?
Apakah membatalkan puasa atau tidak dan bagaimana anjurannya menurut agama Islam?
Simak penjelasannya di bawah ini.
Tidak membatalkan puasa
Mengutip Elbalad News dari Kompas.com, Sekretaris Lembaga Fatwa Mesir Syekh Muhammad Abdus Sami' mengatakan, mencukur rambut kepala atau badan, termasuk ketiak dan kemaluan tidak membatalkan puasa.
Dua aktivitas tersebut juga tidak mengurangi pahala puasa seseorang.
Bahkan, Syekh Abdus Sami' menyebutkan, mencukur rambut ketiak dan kemaluan termasuk hal yang dianjurkan.
"Disunahkan untuk tidak membiarkan rambut di dua area tersebut tumbuh panjang," jelasnya.
Karena termasuk anjuran Rasulullah SAW, maka mencukur rambut ketiak dan kemaluan justru bernilai pahala bagi yang melakukannya.
Kendati demikian, tidak ada dosa bagi yang tidak melakukannya karena bukan termasuk kewajiban umat Islam.
Mencukur Kumis dan Bulu Kemaluan
Selain rambut, mencukur kumis dan bulu kemaluan di bulan suci Ramadan juga acap kali ragu-ragu, apakah membatalkan puasa?
Melansir Kompas.com, Guru Besar Bidang Ilmu Filsafat Pendidikan Islam IAIN Surakarta Prof Toto Suharto mengatakan mencukur kumis dan rambut kemaluan tidak akan membatalkan ibadah puasa.
Hal itu ia ungkapkan bukan tanpa alasan. Pasalnya mencukur kumis, rambut kemaluan, dan puasa adalah dua hal yang berbeda.
"Mencukur kumis dan rambut kemaluan tidak ada hubungannya dengan puasa. Jadi sah-sah saja bila ingin mencukur dua hal itu saat puasa seperti ini," kata Toto saat dihubungi Kompas.com, Rabu (6/5/2020).
Selain itu, dalam Islam, mencukur kumis dan rambut kemaluan merupakan di antara sunah tradisi Islam yang dapat dipraktikkan oleh kaum Muslim.
Dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah RA Rasulullah SAW bersabda:
"Lima hal termasuk (sunah) fitrah, yaitu; mencukur rambut kemaluan, khitan, mencukur kumis, mencabut bulu ketiak dan memotong kuku." (HR. Bukhari dan Muslim).
Bahkan, mencukur kumis dan rambut kemaluan dianjurkan untuk tidak lebih dari 40 hari. Sebagaimana hadis dari Anas radhiyallahu 'anhu:
"(Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam) memberi tempo kepada kami untuk memotong kumis, memotong kuku, mencabut bulu ketiak dan menggunting bulu kemaluan agar tidak dibiarkan begitu saja lebih dari empat puluh malam." (HR. Abu Dawud dan Ahmad).
Tak hanya itu, Rasulullah SAW rutin mencukur kumis setiap hari Jumat sebelum berangkat ke masjid untuk menunaikan ibadah shalat Jumat.
"Adalah Rasulullah SAW memotong kuku dan mencukur kumis pada hari jumat sebelum beliau pergi shalat jumat." (HR. Al-Baihaqi dan At-Thabrani).
Sehingga, lanjut Toto, mencukur kumis dan rambut kemaluan tak akan membuat puasa seseorang menjadi batal.
Dalam fiqih puasa juga tidak dijelaskan bahwa mencukur kumis dan rambut kemaluan akan membatalkan puasa.
"Sebab di dalam fiqih puasa, tidak ada keterangan terkait ini, karena memang tidak termasuk hal yang membatalkan puasa. Demikian," ujar Toto.
Memotong Kuku
Bagaimana dengan memotong kuku, membatalkan puasa?
Melansir Tribunpriangan.com, secara umum tak ada yang mengatakan bahwa memotong kuku saat puasa itu dilarang.
Sebab, membersihkan diri merupakan salah satu perkara wajib yang disukai oleh Allah SWT, sehingga perlu kamu cermati secara mendalam
Pada sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah RA, Rasulullah Sallahu Alaihi Wassalam bersabda:
“Lima hal termasuk (sunnah) fitrah, yaitu; mencukur rambut kemaluan, khitan, mencukur kumis, mencabut bulu ketiak dan memotong kuku”. (HR Bukhari dan Muslim).
Rasulullah SAW sendiri menjaga kebersihan untuk memotong kuku maupun mencukur kumis maupun ketiak tidak lebih dari 40 hari.
Selain itu, kuku panjangnya apabila sudah melebihi bagian dalam jari itu sendiri sehingga di bawah kuku tersebut menyimpan kotoran.
Adapun, untuk kotoran pada hukum potong kuku saat puasa juga harus kamu perhatikan karena berkaitan dengan faktor kesehatan juga.
Pasalnya, tangan kamu selalu dilakukan untuk melakukan berbagai aktivitas, bahkan tidak disadari kotoran di tangan semakin banyak menempel.
Karena terkait kebersihan kuku, pastinya hal ini perlu kamu perhatikan supaya kotoran tersebut tidak terhalang air pada anggota tubuh.
Maka dari itu, apakah boleh memotong kuku saat puasa di bulan Ramadan?
Jawabanya boleh. Pastinya tidak membatalkan puasa.
Terlebih memotong merupakan salah satu sunnah dari Nabi Muhammad SAW.
Hal yang Membatalkan Puasa
Adapun hal atau sebab yang membatalkan puasa terdiri dari 9 hal.
Ini sebagaimana dijelaskan oleh Buya Yahya dalam tayangan video YouTube Al-Bahjah TV berjudul Kajian Fiqih Puasa Praktis.
Berikut adalah 9 hal atau sebab yang membatalkan puasa seseorang.
1. Memasukkan sesuatu ke dalam rongga tubuh
Adapun rongga tubuh yang dimaksud yaitu, mulut, telinga, hidung, dan dua lubang kemaluan (qubul dan dubur).
Untuk mulut, seperti dijelaskan oleh Buya Yahya, yang dimaksud membatalkan puasa ialah tidak boleh menelan sesuatu.
Kecuali air liur atau ludah, tidak membatalkan puasa asalkan memenuhi tiga hal.
"Menelan ludah tidak membatalkan puasa dengan 3 catatan. Satu, ludahnya sendiri. Yang kedua ludahnya masih ditempatnya, di dalam mulut. Yang ketiga murni belum bercampur sesuatu," terang Buya Yahya.
Untuk lubang hidung, lanjut Buya Yahya, dikatakan batal puasanya jika sesuatu yang dimasukkan itu sampai pada area lubang dimana kita bisa merasakan perih.
"Kalau seandainya ada sesuatu kita masukkan kesana(saluran hidung bagian atas), batal. Tapi wilayah bawah tidak," terangnya.
2. Muntah dengan disengaja
Yang disebut muntah dengan disengaja seperti diterangkan oleh Buya Yahya adalah sengaja melakukan perbuatan yang bisa membuat dirinya muntah.
Misalnya seperti muntah akibat sengaja memasukkan jari ke dalam mulut atau muntah karena mencium bau yang busuk.
Sementara jika muntah karena hamil muda tidak membatalkan puasanya.
3. Jima' atau bersenggama
Melakukan jima’ di siang hari dengan sengaja baik dengan istri atau suami termasuk dengan siapapun akan membatalkan puasanya.
Sekalipun tidak mengeluarkan mani.
Bagi mereka yang berniat puasa pada malam harinya lalu pada siang harinya melakukan hal itu maka diwajibkan untuk membayar kafarat atau denda.
Mengutip Tribunnews.com, tiga jenis kafarat yang harus dibayar setelah melakukan hubungan suami istri di siang hari pada bulan Ramadan, antara lain:
- Membebaskan budak.
- Berpuasa dua bulan berturut-turut.
- Memberi makan enam puluh orang miskin.
Salah satu dari ketiganya perlu dipenuhi untuk membayar kafarat jika seseorang melakukan hubungan badan saat puasa.
4. Keluar mani dengan disengaja
Keluar mani karena disengaja merupakan satu dari hal yang membatalkan puasa, sekalipun keluar tanpa melakukan senggama.
Misalnya seperti mengkhayal sesuatu, memegang kemaluan atau berbuat apapun yang bisa merangsang hingga mani keluar.
Maka hal itu dapat membatalkan puasa karena dilakukan secara sadar dan disengaja.
Namun jika mani keluar tanpa disengaja seperti karena mimpi, maka tidak membatalkan puasa.
5. Haid
Haid (menstruasi) bagi perempuan merupakan salah satu penyebab batalnya puasa.
Meskipun haid adalah fitrahnya perempuan, mereka tetap wajib mengqadha puasa di lain bulan Ramadhan.
6. Melahirkan
Wanita yang tengah hamil tua dan tetap menjalankan ibadah puasa, lalu tiba-tiba melahirkan, maka puasa yang ia jalani itu batal.
Sekalipun seandainya wanita tersebut tidak melahirkan bayi, tapi mengalami keguguran.
Hal ini dijelaskan Buya Yahya dalam video lainnya yang diunggah YouTube Al-Bhajah TV berjudul 9 Hal Yang Membatalkan Puasa (Fiqih Praktis).
7. Nifas
Darah nifas akan dikeluarkan bagi perempuan yang baru saja melahirkan.
Keluarnya darah termasuk sesuatu yang tidak dibolehkan puasa, kalaupun puasa itu menjadi batal.
Sehingga bagi perempuan yang baru saja melahirkan dibulan Ramadhan, diwajibkan untuk mengqadha puasanya
8. Hilang akal
Maksud dari hilang akal itu ada beberapa ciri.
- Karena mengamail gangguan kejiwaan.
Orang dengan gangguan kejiwaan secara otomatis batal puasanya.
Orang yang seperti itu dianggap tidak lagi mukallaf (tidak berkewajiban puasa).
- Mabuk dan Pingsan
Ada beberapa contoh yang termasuk kategori ini.
Jika terjadi karena sengaja, seperti mencium sesuatu yang membuatnya mabuk atau pingsan maka batal puasanya.
Jika tidak sengaja mabuk dan pingsan, namun sampai seharian penuh juga membatalkan puasa, kecuali jika hanya sesaat dan tidak sengaja maka puasanya masih bisa dilanjutkan.
9. Murtad
Murtad berarti seseorang telah memilih keluar dari Islam.
Semisal, tidak mengakui Allah SWT sebagai Tuhan yang Maha Esa.
Jika seseorang telah murtad, tidak lagi terkena kewajiban berpuasa.
Maka secara otomatis puasanya akan batal.
Artikel ini telah tayang di Tribun Sultra dan Serambinews.com
Berita tentang Ramadan 2023
Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunJatim.com