Berita Surabaya

Daftar Lokasi Posko Pengaduan THR di Surabaya dan Sidoarjo, Bisa Hubungi Nomor Hotline

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI)-LBH Surabaya menyampaikan penjelasan soal posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan tahun 2023 di Surabaya, Kamis (6/4/2023).

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Bobby Constantine

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI)-LBH Surabaya membuka Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2023, mulai Rabu (5/4/2023).

Posko ini menerima aduan masyarakat yang belum menerima THR dari tempat ia bekerja.

Tak sendiri, LBH Surabaya berkolaborasi dengan berbagai organisasi lain. Di antaranya, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Buruh dan Rakyat Jawa Timur, Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Surabaya, BPJS Watch Jawa Timur, Komunitas Pemuda Independen (KOPI), Paguyuban Arek Jawa Timur (PAGAR JATI), Forum Perjuangan Lokamandiri (FPL), hingga Paguyuban Warga Stren Kali Surabaya (PWSS).

Pembukaan posko ini dilakukan, mengingat besarnya potensi permasalahan pemberian THR di tiap hari raya.

"Tiap tahun, LBH Surabaya selalu menerima laporan pengaduan soal pemberian THR," kata Koordinator Posko THR, Dimas Prasetyo di Surabaya, Kamis (6/4/2023).

Berdasarkan data aduan yang diterima posko YLBHI LBH Surabaya, jumlahnya mencapai ratusan hingga ribuan di tiap tahunnya.

Pada 2021 misalnya, posko menerima 3.342 aduan.

Pun dengan 2022, posko kembali menerima 989 aduan. Jumlah ini berasal dari 9 daerah. Selain Surabaya, juga Gresik, Kediri, Mojokerto, Nganjuk dan Lamongan.

Berdasarkan temuan pihaknya, ada berbagai modus perusahaan untuk menghindari kewajiban membayar THR.

Paling banyak, para pekerja tetap berstatus outsourcing dan kontrak.

Baca juga: Tunggu Surat Edaran, Besaran THR ASN Pemkab Jember 2023 Masih Belum Ditetapkan

"Sebab, dengan statusnya tersebut, pekerja tidak berhak (mendapat) THR," katanya.

Cara lainnya, pekerja/buruh dalam proses Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Ada juga yang dirumahkan tanpa adanya status yang jelas.

Ada pula pengusaha yang membayar dengan cara mencicil sesuai dengan surat edaran pemerintah.

"Namun sampai sekarang tidak ada kejelasan terkait dengan THR di tiga tahun sebelumnya," katanya.

Ia mengingatkan, pengusaha memiliki kewajiban memberikan THR. Hal ini diatur dalam Pasal 1 Permenaker no 6 Tahun 2016. Dalam aturan tersebut, termuat aturan teknis pencairan THR.

Pekerja yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus-menerus mendapatkan THR sebesar satu bulan upah. Sedangkan pekerja dengan masa kerja satu bulan secara terus-menerus, tetapi kurang dari 12 bulan, maka mendapatkan THR sebesar perhitungan masa kerja/12 kali satu bulan upah.

Pun dengan pekerja yang putus hubungan kerja terhitung sejak 30 hari sebelum jatuh tempo hari raya keagamaan berhak atas THR.

Pembayaran THR wajib dibayarkan oleh perusahaan selambat-lambatnya tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.

Selain soal peliknya masalah pembayaran yang tak tuntas, pihaknya menyayangkan Menteri Ketenagakerjaan justru menerbitkan edaran yang isinya memberikan legitimasi untuk pemotongan THR sebesar 25 persen berdasar Permenaker Nomor 5 Tahun 2023.

"Ini memberikan potret pemerintah kali ini ingin cuci tangan terhadap kesejahteraan rakyat. Membuat pekerja harus dipaksa untuk beradu dengan pengusaha," katanya.

Dengan berbagai potensi tersebut, pihaknya membuka kesempatan bagi para pekerja untuk menyampaikan aduan, bisa melalui beberapa kanal. Baik dengan datang secara offline maupun online.

Alamat Posko THR 2023

1. Kantor LBH Surabaya, Jalan Kidal No 6, Pacarkeling, Surabaya

2. Sekretariat FPL Surabaya, Putat Jaya Timur 4B Nomor 37, Surabaya

3. Sekretariat Stren Kali, Kampung Baru, Pintu Air Jagir, Surabaya

4. Kantor LBH Buruh dan Rakyat Jatim, Pondok Jati Blok BE-16, Pagerwojo, Sidoarjo

5. Hotline Call via Telepon: 031-5022273

Berita Terkini