Berita Surabaya

Kuota Beasiswa Tak Terserap, Komisi D DPRD Kota Surabaya Kritisi Program Wajib Belajar 12 Tahun 

Penulis: Nuraini Faiq
Editor: Ndaru Wijayanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pansus LKPJ - Ketua Pansus Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) APBD 2022 Khusnul Khotimah (berhijab) dan Sekertaris pansus, Herlina Harsono Njoto saat menggelar rapat di DPRD Surabaya, Rabu (5/4/2023).

Di antaranya, karena kewenangan terhadap jenjang SMA/SMK berada di provinsi. Ini menyulitkan Pemkot untuk melakukan intervensi. 

DPRD mendesak Dindik untuk lebih aktif berkoordinasi dengan Pemprov Jatim. "Karena ada korelasinya dengan provinsi sebagai penanggungjawab pendidikan SMA sederajat," kata Khusnul. 

Selain karena alasan biaya, faktor lain mengapa siswa enggan menamatkan sekolah sampai lulus SMA/SMK.

Salah satunya karena terdorong untuk memasuki dunia kerja. Untuk itu, harus digiatkan kembali Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) sebagai pendidikan non formal. 

Atau pilihannya, bisa juga melalui program Kejar Paket. "Sehingga anak-anak tetap tertulis lulus SMA/SMK. Artinya, mereka sudah menempuh Wajar 12 tahun," kata Khusnul

Berita Terkini