Laporan Wartawan TribunJatim.com, Kukuh Kurniawan
TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Polresta Malang Kota terus mendalami perkara kasus investasi bodong robot trading Auto Trade Gold (ATG).
Hingga saat ini, Polresta Malang Kota telah menerima 9 Laporan Polisi (LP) terkait kasus tersebut.
Hal itu ada penambahan, dari yang sebelumnya 5 LP.
Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto membenarkan hal tersebut.
"Kami sudah menerima, ada 9 Laporan Polisi yang diterima terhadap perkara robot trading," ujarnya kepada TribunJatim.com, Jumat (7/4/2023).
Pria yang akrab disapa BuHer ini menjelaskan, pihaknya masih mendalami dugaan adanya keterlibatan orang lain atau adanya tersangka baru.
Seperti diketahui, polisi telah menetapkan dua tersangka dalam kasus robot trading ATG. Yaitu, Dinar Wahyu Saptian Dyfrig alias Wahyu Kenzo dan Raymond Enovan.
"Kalau untuk perkara, kami masih mencoba mendalami beberapa indikasi keterlibatan yang lain," tambahnya.
Dirinya juga mengungkapkan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Bareskrim Mabes Polri dan Polda Jawa Timur terkait tindak lanjut dari penanganan kasus tersebut.
Selain itu, sejauh ini sudah ada sekitar 13 saksi kasus robot trading ATG yang telah dimintai keterangan oleh penyidik kepolisian.
Baca juga: Mobil Mewah Bayue Walker Disita, Warga Ramai-ramai Bocorkan Aset Diduga Milik Crazy Rich Tulungagung
"Terkait hal itu (saksi yang diperiksa), mungkin akan bertambah lagi," terangnya.
BuHer juga menyampaikan, pihaknya tidak terlalu buru-buru melakukan pelimpahan ke kejaksaan.
Pasalnya, pihaknya masih punya waktu sampai menunggu ekspose perkara di kejaksaan.
"Belum, kami masih melihat, yang pertama ada namanya ekspose ke kejaksaan. Kemungkinan setelah Lebaran. Dan kami masih ada waktu lebih kurang 30 hari masa penahanan dari saudara WK (Wahyu Kenzo). Tetapi itu baru satu perkara, belum perkara lain, apakah bisa digabungkan atau berdiri sendiri," tandasnya.
Baca juga: Polisi Sebut Robot Trading ATG Wahyu Kenzo Mirip Skema Ponzi, Keuntungan Hanya Sebatas Angka