Anas Urbaningrum Bebas dari Penjara

Sambut Kebebasan Anas Urbaningrum, Keluarga di Blitar Siapkan Makanan Favoritnya

Penulis: Samsul Hadi
Editor: Dwi Prastika
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana rumah orang tua Anas Urbaningrum di Desa Ngaglik, Kecamatan Srengat, Kabupaten Blitar, Jawa Timur, Jumat (7/4/2023).

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Samsul Hadi

TRIBUNJATIM.COM, BLITAR - Anas Urbaningrum, terpidana kasus korupsi Wisma Atlet Hambalang akan bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) Sukamiskin pada Selasa (11/4/2023) mendatang.

Setelah bebas, Anas Urbaningrum berencana langsung menuju ke rumah orang tuanya di Desa Ngaglik, Kecamatan Srengat, Kabupaten Blitar, Jawa Timur.

Anas Urbaningrum akan sungkem dan minta doa kepada ibundanya, Hj Sriati (78)  . 

"Agenda utama Mas Anas di Blitar, sungkem dan minta doa kepada ibunda," kata Anna Luthfie, adik kandung Anas Urbaningrum saat ditemui di rumah orang tuanya di Desa Ngaglik, Kecamatan Srengat, Kabupaten Blitar, Jumat (7/4/2023).

Saat itu, Anna Luthfie sedang menunggu beberapa pekerja yang sedang memasang tenda di halaman samping kanan rumah orang tuanya.

Tenda itu dipersiapkan bagi para tamu yang hadir untuk menyambut kedatangan Anas Urbaningrum di rumah orang tuanya.

"Sebenarnya tidak ada acara khusus di rumah ibu. Karena kebetulan bertepatan dengan bulan Ramadan, Mas Anas ngajak buka bersama para tetangga dan teman-temannya di sini," ujar Anna Luthfie.

Suasana rumah orang tua Anas Urbaningrum saat ini memang tidak terlalu ramai.

Rumah model lama dengan pagar semiterbuka dan halaman samping yang luas itu terlihat tidak seperti akan mengadakan acara.

Baca juga: PPI Jatim Siapkan Dua Bus Rombongan ke Bandung Sambut Kebebasan Anas Urbaningrum

Hanya terlihat beberapa pekerja sedang mendirikan tenda di halaman samping kanan rumah.

Lalu, di halaman samping kiri rumah terlihat dua unit mobil parkir.

Di teras samping kiri rumah itu juga terlihat ada tiga orang sedang duduk di kursi sambil mengobrol.

Sedangkan, Anna Luthfie berada di bangunan rumah lama samping kanan rumah induk bagian belakang. Anna terlihat duduk di kursi ditemani satu kerabatnya sambil melihat pekerja memasang tenda.

"Mas Anas bebas tanggal 11 April 2023. Mundur sehari dari jadwal sebelumnya, yaitu, tanggal 10 April 2023. Usai bebas langsung menuju ke rumah orang tua di Blitar," katanya.

Anna Luthfie mengaku akan ikut menjemput Anas Urbaningrum di LP Sukamiskin. Anna berencana berangkat ke Bandung naik kereta api pada Minggu (9/4/2023).

Anna akan ikut rombongan Anas Urbaningrum kembali ke Blitar.

Sesuai rencana, rombongan Anas Urbaningrum melakukan perjalanan darat menuju Blitar pada Selasa (11/4/2023) malam.

"Perkiraan sampai Blitar pada Rabu (12/4/2023) sekitar pukul 11.00 WIB," ujarnya.

Dia mengatakan, sesampai di Blitar, Anas Urbaningrum akan sungkem dan minta doa kepada ibundanya, Hj Sriati.

Baca juga: Ingat Anas Urbaningrum Terpidana Kasus Hambalang? Bakal Bebas, Dulu Sesumbar Siap Digantung di Monas

Kemudian akan dilanjutkan buka bersama, salat tarawih berjamaah dan sahur bersama di rumah orang tua Anas Urbaningrum.

"Besoknya (Kamis), Mas Anas akan membagikan zakat mal untuk anak yatim di rumah sahabatnya di Nglegok, Blitar. Setelah itu persiapan balik ke Jakarta," katanya.

Anna mengaku tidak ada permintaan khusus dari Anas Urbaningrum saat berkunjung ke rumah orang tuanya di Blitar.

Tapi, kata Anna, keluarga akan menyiapkan makanan kesukaan Anas Urbaningrum saat berada di rumah orang tuanya di Blitar.

Menurut Anna, makanan kesukaan Anas Urbaningrum, yaitu, ikan kutuk (gabus) dimasak santan dan botok lamtoro.

"Kalau dari Mas Anas tidak ada permintaan khusus. Mas Anas orangnya apa yang dihidangkan ya itu yang dimakan. Tapi, keluarga menyiapkan makanan kesukaan Mas Anas, yaitu, iwak kutuk (ikan gabus) dan botok lamtoro," katanya.

Seperti diketahui, Anas Urbaningrum sebelumnya divonis penjara 8 tahun dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan dalam kasus korupsi Wisma Atlet Hambalang.

Tak hanya itu, Anas Urbaningrum juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 57,59 miliar dan 5,26 juta dolar AS.

Hukuman Anas Urbaningrum itu didapat setelah peninjauan kembali yang diajukannya ke Mahkamah Agung dikabulkan. Dalam pengadilan sebelumnya, Anas Urbaningrum dihukum 14 tahun penjara.

Meski hukumannya didiskon, hakim PK tetap menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun terhitung setelah Anas Urbaningrum menyelesaikan pidana pokok.

Berita Terkini