"Saya dicurigai harap pemeriksaan apa gitu, saya kan pekerja seni, ini kan jelas sudah dipotong pajak. Jadi jangan diperlakukan seperti maling, tenang aja sabar, ngomongnya pelan pelan," ujarnya.
TKW Dikenai Denda Rp9 Juta karena Beli Gamis
Seorang tenaga kerja wanita atau TKW Hong Kong yang dikenai denda Rp9 juta karena beli gamis Rp200.000.
Disebutkan jika denda sebesar Rp9 juta tersebut dikenakan oleh oknum yang diduga dari Bea Cukai.
Saat dikonfirmasi ke Bea dan Cukai, pihaknya menyebut jika hal itu penipuan.
Unggahan video yang viral tersebut awalnya dibuat oleh akun @Heraloebsaa pada Kamis (30/3/2023).
"Oknum (bea cukai) kena mental. (TKW di Hong Kong) beli gamis Rp 200 ribu kok kena bea cukai Rp 9 juta denda," demikian narasi dalam video tersebut.
Dalam video berdurasi 55 detik tersebut, disebutkan Miss Yuni terlihat sedang mencecar pertanyaan kepada seseorang.
Orang tersebut mengaku sebagai petugas Bea Cukai.
Ia dicecar Miss Yuni melalui saluran telepon terkait dengan denda yang diberikan tersebut.
Baca juga: Lina Mukherjee Minta Tak Diurusi soal Konten Makan Babi, Aku Pendosa, Singgung Kasus Pegawai Pajak
Seseorang yang mengaku dari petugas Bea Cukai tersebut bernama Arif Kurniawan.
Sementara itu melansir Kompas.com, unggahan yang ramai di TikTok maupun Twitter tersebut diduga berasal dari channel YouTube Yuni TKW Hong Kong@CURHATAN BMI pada 27 Februari 2023 lalu.
Dijelaskan kontan-konten yang diangkat di channel tersebut berisi tentang kisah dan keluh kesah tentang TKW Hong Kong.
Kompas.com (grup Tribun Jatim Network) sudah berupaya mencari kejelasan atau kronologi kejadian viral denda Rp9 juta untuk pembelian baju gamis tersebut, namun belum membuahkan hasil.
Upaya konfirmasi yaitu melalui nomor telepon yang ada di kanal YouTube Yuni TKW Hong Kong@CURHATAN BMI serta lewat akun Instagram @yuni_tkwhongkong.