Berita Kediri

TERKUAK Pembunuh Jasad Wanita Melahirkan di Kebun Tebu Kediri, Cekcok Dibonceng Pelaku: Sakit Hati

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

RW (28) warga Kecamatan Plemahan, Kabupaten Kediri yang ditemukan meninggal dunia di area perkebunan tebu kawasan Desa Siman, Kecamatan Kepung, Kabupaten Kediri.

Laporan Wartawan Tribunjatim.com, Luthfi Husnika

TRIBUNJATIM.COM, KEDIRI - Beberapa waktu lalu warga Desa Siman, Kecamatan Kepung, Kabupaten Kediri digegerkan dengan penemuan jasad wanita melahirkan di kebun tebu.

Jasad tersebut sempat tak dikenali karena tidak ada identitas yang ditemukan di sekitar lokasi. Beberapa hari berikutnya jasad tersebut diketahui merupakan RW (28) warga Kecamatan Plemahan.

Setelah ditelusuri lebih lanjut oleh pihak kepolisian, penyebab meninggalnya RW ternyata karena ia dibunuh.

Ironisnya, pembunuh RW adalah suaminya sendiri yang berinisial MBM (28).

Baca juga: Hasil Sidang Komdis PSSI Terbaru, Persebaya, Arema FC hingga Persik Kediri Dapat Hukuman Denda

Polisi kemudian menetapkan suami korban jadi tersangka atas kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang mengakibatkan terjadinya korban jiwa. 

Kasat Reskrim Polres Kediri AKP Rizkika Atmadha Putra mengatakan terungkapnya kasus ini dari serangkaian penyelidikan oleh pihak kepolisian dan keterangan sang suami yang sebelumnya dipanggil untuk dijadikan saksi. 

"Dugaan meninggalnya karena korban ini terjatuh dari sepeda motor saat berboncengan dengan sang suami. Ia juga mengalami KDRT. Suaminya kami tetapkan sebagai tersangka," kata AKP Rizkika, Jumat (7/4/2023).

AKP Rizkika kemudian mengungkap kronologi kejadian berdasarkan keterangan yang berhasil dihimpun.

Baca juga: SOSOK Istri Anggota DPR Agustiar Sabran, Belanja Bulanan Diantar Mobil Rp2,4 M, Circle Hotman Paris?

Awalnya, MBM mendatangi korban yang berada di kos kawasan 
Jl. Flamboyan Desa Tulungrejo Kecamatan Pare Kabupaten Kediri pada Minggu, (26/3/2023) sekitar pukul 18.30 WIB.

Saat itu, korban meminta untuk diantar menemui seseorang. Setelah itu, keduanya berboncengan dengan mengendarai sepeda motor Suzuki Thunder, warna hitam dengan nomor plat L-6989-AS. 

"Dalam perjalanan arah perempatan Tulungrejo ke timur, tersangka cek-cok dan bertengkar dengan korban. Sesampainya di pertigaan jalan raya Semanding ke selatan, tersangka memutar gas sepeda motor hingga kecepatan tinggi," jelas Kasat
Reskrim.

Korban yang panik dalam keadaan hamil spontan berpegangan ke tubuh tersangka sambil membawa ponsel di tangan. Akan tetapi tersangka menampel tangan korban hingga ponsel korban terjatuh. 

"Sesaat setelah itu korban juga terjatuh dengan posisi terlentang agak miring dan kondisi tidak sadarkan diri," papar AKP Rizkika.

Selanjutnya, tersangka berhenti kemudian turun dan membopong korban dan menaikkan ke atas sepeda motor.

Merasa panik, tersangka bertukar jaket dengan korban setelah itu memakaikan helm kepada korban yang sebelumnya dipakai tersangka.

Untuk mencegah agar tidak jatuh saat dibonceng, ujung jaket yang dipakai korban diikatkan ke tubuh tersangka. 

"Tersangka melanjutkan perjalanan melewati arah jalan ke Kandangan kemudian ke kanan arah pasar Brumbung namun sebelum pasar brumbung korban terjatuh lagi dan dinaikkan lagi ke atas sepeda motor oleh tersangka," ungkapnya. 

Ia menuturkan, tersangka kemudian melanjutkan perjalanan hingga belok dan masuk ke area perkebunan tebu Dusun Pluncing, Desa Siman, Kecamatan Kepung Kabupaten Kediri sekitar pukul 21.30 WIB. 

"Tersangka berhenti dan membuang tubuh korban. Selang dua hari, tepatnya pada Rabu tanggal 29 Maret 2023 sekitar pukul 14.00 WIB, jenazah korban baru ditemukan oleh warga setempat," jelasnya. 

Adapun motif dari pelaku sendiri, AKP Rizkika mengungkapkan jika MBM sakit hati karena sang istri diketahui mempunyai hubungan dengan banyak laki-laki lain.

Menurut pengakuan tersangka, korban sebelumnya sudah dinasehati untuk tidak menjalin hubungan dengan laki-laki tetapi korban tidak menghiraukan.

"Motifnya sakit hati," imbuh AKP Rizkika. 

Akibat kejadian tersebut, kini MBM dijerat dengan Pasal 44 ayat (1), (3) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang PKDRT dengan pidana penjara paling lama 15 tahun atau denda paling banyak Rp 45.000.000. 

"Tersangka masih kami tahan di Mapolres Kediri untuk proses hukum lebih lanjut," pungkasnya.

Berita Terkini