TRIBUNJATIM.COM - Pada bulan Ramadan setiap umat muslim diwajibkan untuk membayar zakat fitrah baik anak, dewasa, perempuan, laki-laki, kaya, maupun miskin.
Lantas berapa besaran zakat fitrah yang harus dikeluarkan tahun ini?
Zakat fitrah berbeda dengan zakat harta benda lainnya, hal itu dikarenakan zakat fitrah hanya dapat ditunaikan pada saat bulan Ramadan.
Pada bulan suci ini setiap umat muslim diwajibkan untuk mengeluarkan zakat berupa beras atau makanan pokok yang dikonsumsi sehari-hari.
Masyarakat diperbolehkan untuk membayar zakat fitrah dengan menggunakan uang tunai.
Akan tetapi harus sesuai dengan harga beras dengan kualitas layak konsumsi oleh masyarakat setempat.
Sebagai umat muslim, zakat fitrah wajib ditunaikan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
Berikut ini dalil, besaran, waktu serta syarat wajib zakat fitrah yang dihimpun TribunJatim.com dari berbagai Tribunnews.com.
Pada bulan Ramadan, umat Islam diwajibkan untuk membayar zakat fitrah.
Besaran zakat fitrah yang harus dibayar adalah beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.
Namun, para ulama, di antaranya Shaikh Yusuf Qardawi memperbolehkan zakat fitrah dibayarkan dalam bentuk uang.
Nominal uang untuk zakat fitrah itu bisa setara dengan 1 sha' gandum, kurma, atau beras.
Bila zakat fitrah dibayarkan dengan uang, maka nominalnya menyesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi.
Dengan demikian, besaran zakat fitrah antar daerah bisa berbeda-beda karena mengikuti standar harga yang berlaku.
Berikut daftar besaran nominal zakat fitrah 2023 bila diuangkan di berbagai daerah di Indonesia:
1. DKI Jakarta
Besaran zakat fitrah 2023 untuk wilayah DKI Jakarta ditetapkan sebesar Rp 45 ribu per jiwa.