TRIBUNJATIM.COM - Diketahui sebelumnya, zakat fitrah merupakan kewajiban bagi umat Muslim selama Ramadan.
Namun, beberapa hal megenai pelaksanaan zakat fitrah masih sering menjadi pertanyaan banyak Muslim.
Salah satunya pihak-pihak yang harus membayar zakat fitrah tersebut.
Apabila anak telah memiliki penghasilan, apakah orang tua boleh membayarkan zakatnya?
Berikut ini adalah penjelasan dari Ustaz Abdul Somad (UAS) dan Buya Yahya mengenai hal tersebut.
Baca juga: TERPOPULER JATIM: Maling Rogoh Dasbor Motor di Surabaya - Pencurian Burung Hias Alun-Alun Lamongan
Baca juga: TERPOPULER BOLA: Persebaya vs Arema FC Terlaksana di Jakarta - Persebaya Yakin Kuat di Laga Derbi
Informasi berita menarik lainnya di Google News TribunJatim.com
Menurut UAS
Dalam penjelasan Ustaz Abdul Somad ( UAS) di akun Youtube-nya, dia menjelaskan bahwa jika seorang anak belum akil baliq maka orang tuanya yang harus mengeluarkan zakat fitrah untuk anak tersebut.
“Jika anak ini sudah dewasa, sudah akil baligh, sudah bekerja, sudah mampu, sudah punya gaji maka dia bayarlah sendiri zakat-nya,” terang UAS.
Tapi, kata UAS, jika ayah anak tersebut mau bersedekah atau bersedia membayar zakat fitrah untuknya maka hal itu baik, dan itu tidak salah.
Baca juga: Bayi Baru Lahir Wajib Bayar Zakat Fitrah? Ustadz Abdul Somad Jelaskan Ketentuan Waktu dan Hukumnya
Menurut Buya Yahya
Namun, kata Buya, ada catatan dalam mengeluarkan zakat fitrah untuk anak yang sudah dewasa atau sudah bekerja tersebut.
“Ada catatanya, yaitu harus minta izin dari dia (anak tersebut),” terang Buya.
“Jadi boleh keluarkan ( zakat fitrah) untuk anak-anak, tapi harus dapat izin dari sang anak tersebut,” pungkas Buya Yahya.
Anak Dirantau, Siapa yang Bayar?