Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Tiga orang pengedar sabu yang kerap menjual kepada kalangan sopir truk di Surabaya, berhasil ditangkap Tim Antibandit Polsek Jambangan Polrestabes Surabaya.
Ketiga tersangka itu, Nur Amin (28) warga Krembangan, Surabaya, keseharian bekerja sebagai pemulung.
Kemudian, Syarif H (27) warga Asemrowo, Surabaya, yang bekerja sebagai kuli bangunan serabutan. Sedangkan, Setiyo (34) warga Asemrowo, Surabaya, yang bekerja serabutan.
Kanit Reskrim Polsek Jambangan Polrestabes Surabaya Ipda Hari Pramono, mengatakan, dari tangan ketiganya, petugas berhasil menyita sabu total seberat 1,21 gram.
"Empat poket sabu berwadah plastik klip kecil dengan berat masing-masing 0,28 gram, 0, 30 gram, 0,30 gram dan 0,33 gram," ujarnya, Selasa (11/4/2023).
Sementara itu, Kapolsek Jambangan Polrestabes Surabaya Kompol Budi Waluyo mengatakan, praktik jual beli serbuk haram yang dilakukan tiga orang pengedar sabu tersebut, akhirnya terbongkar setelah petugas mengendus praktik penjualan di salah satu kos Jalan pertigaan traffic light Greges, Krembangan.
Baca juga: Polres Madiun Kota Ringkus 10 Pengedar dan Pemakai Narkoba, Pelajar Rawan Jadi Target Pasar
Ternyata, saat dilakukan penangkapan terhadap ketiganya, di beberapa lokasi berbeda, pada Senin (27/3/2023). Mereka, telah berjualan sabu selama dua pekan.
Selama ini, lanjut Waluyo, mereka memperoleh pasokan dari seorang pelaku lainnya, berinisial IM yang kini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Dia jualnya khusus pada sopir truk, biar kuat nyupir. Agar perjalanan Surabaya-Jakarta tidak mengantuk, katanya begitu," kata Budi Waluyo.
Pangsa pasar penjualan khusus kepada sopir truk yang melakukan perjalanan antar kota atau antar provinsi. Mereka, menjual dengan harga paket hemat (PaHe) kisaran Rp150-200 ribu.
"Sistem COD, jualnya. Ada barang ada duit. Dia (komunikasi) hanya melalui temannya. Menghubungi dia," pungkasnya.
Baca juga: Panik Digerebek saat Pesta Sabu, Pelaku Narkoba di Bangkalan Sembunyi di Akuarium Berisi Air
Sementara itu, tersangka Nur Amin, mengaku, dirinya tidak pernah menjual barang haram tersebut ke pelajar atau anak di bawah umur.
Selama kurun waktu dua pekan, ia hanya menjual kepada kalangan sopir truk, yang memang membutuhkan doping penguat untuk menyetir berjam-jam lamanya.
Amin mengaku akhirnya tergiur menjual barang haram tersebut, karena keuntungannya yang demikian cepat. Apalagi, bekerja sebagai pemulung, pendapatnya juga terbilang pas-pasan.
"Saya 6 paket. Saya jual Rp150 ribu, saya jualan sudah 2 minggu. Jualnya ke sopir. Gak pernah ke pelajar. Mereka alasan buat doping nyetir ke luar kota. Saya pemulung. Hasilnya kurang," ungkap tersangka Nur Amin.
Kemudian, tersangka Syarif H (27) mengatakan, dirinya menjual barang haram tersebut melalui jejaring pertemanannya.
Dan, selama kurun waktu dua pekan berjualan sabu, uang hasil keuntungannya, dibuat untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
"Saya jualan 2 minggu. Jualnya ke sopir, enggak pernah ke pelajar. Jual Rp200 ribu. Saya jualnya kenalan. Japri. Dari mulut ke mulut. Kebutuhan sehari-hari," ujar tersangka Syarif H.