Berita Madiun
Polres Madiun Kota Ringkus 10 Pengedar dan Pemakai Narkoba, Pelajar Rawan Jadi Target Pasar
Polres Madiun Kota meringkus 10 tersangka pengedar dan pengguna Narkotika dan obat-obatan terlarang, Selasa (8/2/2022).
Penulis: Sofyan Arif Candra Sakti | Editor: Ndaru Wijayanto
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Sofyan Arif Candra
TRIBUNJATIM.COM, MADIUN - Polres Madiun Kota meringkus 10 tersangka pengedar dan pengguna Narkotika dan obat-obatan terlarang, Selasa (8/2/2022).
10 tersangka tersebut diringkus dari tujuh tempat kejadian perkara (TKP) berbeda pada kurun waktu 6 Januari sampai 5 Februari 2022.
"Di wilayah Kecamatan Taman ada 5 TKP dengan 8 tersangka. Lalu di Kecamatan Kartoharjo ada 1 TKP dengan 1 tersangka dan terakhir di Kecamatan Manguharjo ada 1 TKP dengan 1 tersangka," kata Kapolres Madiun Kota AKBP Dewa Putu Eka Darmawan.
Dewa mengatakan, dari 10 tersangka tersebut ada 5 tersangka yang berperan sebagai pengedar, dan 5 orang lainnya pemakai.
"Total barang bukti yang berhasil kita sita adalah Narkotika jenis sabu 6,42 gram, obat keras jenis dobel L 50 butir, dan Trihexyphenidyl 95 butir," lanjutnya.
Baca juga: Hasil Tracing SMPK Santo Bernardus Madiun Setelah 2 Siswa Terinfeksi Covid-19, Dindik: 10 Positif
Dewa menyebut sasaran dari para pengedar tersebut adalah kalangan ekonomi menengah ke bawah.
Hal ini bisa dilihat dari jenis obat-obatan terlarang yang dijual serta ukuran kemasan yang kecil.
"Kekhawatiran kami kalau mereka menyasar adik-adik pelajar," jelas Dewa.
Atas perbuatannya ke 10 tersangka tersebut dijerat dengan pasal 114 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan maksimal 20 tahun.
Atau pasal 112 RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.
Atau pasal 132 ayat 1 juncto pasal 112 RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.
"Ada juga yang dikenakan pasal 196 UURI nomor 36 tahun 2009 dengan hukuman paling lama 15 tahun," jelas Dewa.
Baca juga: Pengakuan Sopir Kereta Kelinci Maut di Madiun, Ungkap Detik-detik Kecelakaan, Terkejut Kemudi Rusak
berita Madiun