Berita Madiun

Polres Madiun Kota Ringkus 10 Pengedar dan Pemakai Narkoba, Pelajar Rawan Jadi Target Pasar

Polres Madiun Kota meringkus 10 tersangka pengedar dan pengguna Narkotika dan obat-obatan terlarang, Selasa (8/2/2022).

Tayang:
TRIBUNJATIM.COM/Sofyan Arif Candra
Polres Madiun Kota meringkus 10 tersangka pengedar dan pengguna Narkotika dan obat-obatan terlarang, Selasa (8/2/2022). 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Sofyan Arif Candra

TRIBUNJATIM.COM, MADIUN - Polres Madiun Kota meringkus 10 tersangka pengedar dan pengguna Narkotika dan obat-obatan terlarang, Selasa (8/2/2022).

10 tersangka tersebut diringkus dari tujuh tempat kejadian perkara (TKP) berbeda pada kurun waktu 6 Januari sampai 5 Februari 2022.

"Di wilayah Kecamatan Taman ada 5 TKP dengan 8 tersangka. Lalu di Kecamatan Kartoharjo ada 1 TKP dengan 1 tersangka dan terakhir di Kecamatan Manguharjo ada 1 TKP dengan 1 tersangka," kata Kapolres Madiun Kota AKBP Dewa Putu Eka Darmawan.

Dewa mengatakan, dari 10 tersangka tersebut ada 5 tersangka yang berperan sebagai pengedar, dan 5 orang lainnya pemakai.

"Total barang bukti yang berhasil kita sita adalah Narkotika jenis sabu 6,42 gram, obat keras jenis dobel L 50 butir, dan Trihexyphenidyl 95 butir," lanjutnya.

Baca juga: Hasil Tracing SMPK Santo Bernardus Madiun Setelah 2 Siswa Terinfeksi Covid-19, Dindik: 10 Positif

Dewa menyebut sasaran dari para pengedar tersebut adalah kalangan ekonomi menengah ke bawah. 

Hal ini bisa dilihat dari jenis obat-obatan terlarang yang dijual serta ukuran kemasan yang kecil.

"Kekhawatiran kami kalau mereka menyasar adik-adik pelajar," jelas Dewa.

Atas perbuatannya ke 10 tersangka tersebut dijerat dengan pasal 114 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan maksimal 20 tahun.

Atau pasal 112 RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.

Atau pasal 132 ayat 1 juncto pasal 112 RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.

"Ada juga yang dikenakan pasal 196 UURI nomor 36 tahun 2009 dengan hukuman paling lama 15 tahun," jelas Dewa.

Baca juga: Pengakuan Sopir Kereta Kelinci Maut di Madiun, Ungkap Detik-detik Kecelakaan, Terkejut Kemudi Rusak

berita Madiun

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved