Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Madiun

Polres Madiun Kota Ringkus 10 Pengedar dan Pemakai Narkoba, Pelajar Rawan Jadi Target Pasar

Polres Madiun Kota meringkus 10 tersangka pengedar dan pengguna Narkotika dan obat-obatan terlarang, Selasa (8/2/2022).

TRIBUNJATIM.COM/Sofyan Arif Candra
Polres Madiun Kota meringkus 10 tersangka pengedar dan pengguna Narkotika dan obat-obatan terlarang, Selasa (8/2/2022). 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Sofyan Arif Candra

TRIBUNJATIM.COM, MADIUN - Polres Madiun Kota meringkus 10 tersangka pengedar dan pengguna Narkotika dan obat-obatan terlarang, Selasa (8/2/2022).

10 tersangka tersebut diringkus dari tujuh tempat kejadian perkara (TKP) berbeda pada kurun waktu 6 Januari sampai 5 Februari 2022.

"Di wilayah Kecamatan Taman ada 5 TKP dengan 8 tersangka. Lalu di Kecamatan Kartoharjo ada 1 TKP dengan 1 tersangka dan terakhir di Kecamatan Manguharjo ada 1 TKP dengan 1 tersangka," kata Kapolres Madiun Kota AKBP Dewa Putu Eka Darmawan.

Dewa mengatakan, dari 10 tersangka tersebut ada 5 tersangka yang berperan sebagai pengedar, dan 5 orang lainnya pemakai.

"Total barang bukti yang berhasil kita sita adalah Narkotika jenis sabu 6,42 gram, obat keras jenis dobel L 50 butir, dan Trihexyphenidyl 95 butir," lanjutnya.

Baca juga: Hasil Tracing SMPK Santo Bernardus Madiun Setelah 2 Siswa Terinfeksi Covid-19, Dindik: 10 Positif

Dewa menyebut sasaran dari para pengedar tersebut adalah kalangan ekonomi menengah ke bawah. 

Hal ini bisa dilihat dari jenis obat-obatan terlarang yang dijual serta ukuran kemasan yang kecil.

"Kekhawatiran kami kalau mereka menyasar adik-adik pelajar," jelas Dewa.

Atas perbuatannya ke 10 tersangka tersebut dijerat dengan pasal 114 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan maksimal 20 tahun.

Atau pasal 112 RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.

Atau pasal 132 ayat 1 juncto pasal 112 RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.

"Ada juga yang dikenakan pasal 196 UURI nomor 36 tahun 2009 dengan hukuman paling lama 15 tahun," jelas Dewa.

Baca juga: Pengakuan Sopir Kereta Kelinci Maut di Madiun, Ungkap Detik-detik Kecelakaan, Terkejut Kemudi Rusak

berita Madiun

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved