TRIBUNJATIM.COM- Bolehkah mencicipi masakan saat berpuasa?
Lalu seperti apa hukumnya dalam Islam?
Simak selengkapnya di sini penjelasan dari Buya Yahya.
Umat muslim tengah menjalani puasa dan serangkaian ibadah lainnya sepanjang Ramadan 2023.
Dalam perjalanannya, banyak hal-hal yang membuat penasaran orang, termasuk soal apakah boleh mencicipi masakan saat sedang berpuasa.
Apakah mencicipi makanan yang dimasak untuk sajian berbuka bisa membatalkan puasa?
Terkait hal itu, Buya Yahya menjelaskan bahwa mencicipi masakan saat sedang puasa tidak akan membatalkan puasa itu.
"Buya saya nyicipi sayur gimana hukumnya, Ibu nyicipi sayur biar satu timba tidak batal asal jangan ditelan," jelas Buya Yahya dikutip Banjarmasinpost.co.id (grup TribunStyle.com) dari kanal YouTube Al-Bahjah TV.
Buya Yahya pun mengingatkan untuk tidak terlalu sulit dalam mempelajari dan menerapkan ilmu fiqih, termasuk halnya hukum mencicipi masakan.
Mencicipi suatu makanan dengan cara dicicipi dibolehkan, asal setelah itu dimuntahkan atau dibuang dan tidak ditelan.
"Kalau ditelan batal, hanya dirasakan di lidahnya setelah itu. Dilepeh atau dibuang jangan ditelan. Selesai," ucap Buya Yahya.
Sebab salah satu yang membatalkan adalah memasukkan sesuatu ke dalam mulut yang bermakna menelannya.
Sama halnya dengan kumur-kumur sewaktu berwudhu, berwudhu adalah sunnah atau perbuatan yang dianjurkan.
"Jika kumur-kumur saat wudhu airnya tertelan tidak dosa karena dianjurkan, berbeda dengan makanan misalnya es krim, saat dimasukkan mulut tidak batal namun makruh begitu tertelan dosa dan batal puasanya," papar Buya Yahya.
Baca juga: Rekomendasi Resep Menu Sahur Sehat, Murah dan Mudah: Bantu Menurunkan Berat Badan selama Puasa
Hal ini berlaku pula pada kasus sikat gigi, odolnya bersifat makruh jika tertelan maka akan batal puasa. Namun selama tidak tertelan, menyikat gigi boleh saat puasa.
Tidak Dianjurkan
Sementara itu, dosen IAIN Surakarta, Syamsul Bakri, mengatakan mencicipi makanan saat sedang puasa hukumnya makruh.
"Tentu yang membatalkan puasa itu melakukan aktivitas makan atau minum atau hal-hal yang membatalkan puasa.
Mencicipi makanan bukan termasuk hal yang membatalkan puasa tetapi para ulama mengatakan bahwa mencicipi makanan bagi orang yang berpuasa itu hukumnya makruh, artinya itu tidak dianjurkan tetapi tidak membatalkan," tuturnya.
Akan tetapi, ada pengecualian, yakni juru masak yang menyiapkan masakan yang akan dimakan banyak orang.
Menurutnya, pada kasus tersebut, mencicipi makanan hukumnya jadi mubah.
"Kecuali juru masak yang masakannya akan dimakan oleh banyak orang seperti juru masak restoran, apapun yang memiliki konsekuensi supaya masakannya enak, maka itu diperbolehkan bukan makruh tapi mubah, prinsipnya boleh," jelas Syamsul Bakri.
Ia menambahkan, mencicipi makanan ini dalam arti sebatas merasakan makanan di ujung lidah, bukan menelan.
"Dan kalau mencicipi dimuntahkan lagi bukan ditelan. Tidak ada masalah orang yang berpuasa untuk mencicipi makanan khususnya para juru masak. Boleh diujung lidah dan tidak sampai tenggorok," imbuhnya.
Meski demikian, Syamsul Bakri mengatakan bahwa orang yang tidak memiliki kepentingan atau bukan juru masak sebaiknya tidak dengan sengaja mencicipi makanan.
"Tapi tidak boleh kalau untuk orang yang tidak ada kepentingan mencicipi makanan, sangat makruh sekali itu," ungkapnya.
Artikel ini telah tayang di TribunStyle.com dengan judul Bolehkah Mencicipi Masakan saat tengah Puasa? Buya Yahya: 'Asal Jangan Sampai Tertelan'
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com