Terbaru menyusul Ferdy Sambo, hukum Putri Candrawathi juga tetap yakni 20 tahun penjara.
Hakim Ketua Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, Ewit Soetriadi, memutuskan untuk menguatkan putusan hukuman 20 tahun yang dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terhadap terdakwa, Putri Candrawathi.
"Mengadili menerima permintaan banding penasehat hukum terdakwa dan penuntut umum tersebut."
"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan nomor 791/Pid/2022/PN Jakarta Selatan tanggal 13 Februari 2023 tersebut."
"Memerintahkan terdakwa dalam tahanan. Menetapkan lamanya terdakwa selama penangkapan dan penahanan untuk dikurangkan seluruhnya terhadap pidana seluruhnya," kata Ewit Soetriadi dalam sidang banding tersebut, Rabu (12/4/2023) yang ditayangkan di YouTube Kompas TV.
Berita viral lainnya
Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunJatim.com