Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Erwin Wicaksono
TRIBUNJATIM.COM, LUMAJANG - Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Lumajang mengusulkan sebanyak 529 narapida mendapatkan remisi Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah.
"Yang kita usulkan sebanyak 529 narapidana telah mememuhi syarat. Perempuan ada 4 orang. Kebayakan narapidana berasal dari kasus narkoba. Sisanya yang belum diajukan lantaran belum memenuhi masa pidana," ujar Kepala Lapas Kelas IIB Lumajang, Edi Sigit Budiman ketika dikonfirmasi.
Edi menambahkan, pemberian remisi akan dilakukan pada pelaksanaan Hari Raya Idul Fitri setelah mendapatkan surat keputusan dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
"Pemberian remisi bervariasi, antara 1 bulan hingga maksimal 5 bulan," jelas Edi.
Baca juga: Tidak Bayar Denda Putusan Pengadilan, 8 Napi Rutan Trenggalek Gagal Bebas usai Dapat Remisi HUT RI
Sementara itu, Lapas Kelas IIB Lumajang mengizinkan keluarga narapidana melakukan kunjungan pada Hari Raya Idul Fitri. Kata Edi, kebijakan tersebut dikeluarkan lantaran Covid-19 sudah mereda.
"Sesuai dengan petunjuk, kunjungan hari raya kita mengizinkan keluarga mengunjungi warga binaan. Kita lakukan pengaturan 5 hari sejak hari pertama idul fitri. Tentu antusias keluarga cukup besar lantaran sudah tidak bertemu akibat pandemi. Sehingga akan kita persiapkan. Jumlah napi yang beragama islam kurang lebih 732 orang," bebernya