"Adapun penarikan akan dimulai pada tanggal 2, 9, dan 16 April 2023 (bisa dicicil selama tiga kali penarikan)," tulis pengurus RT.
Diketahui, surat itu juga ditandatangani oleh pengurus RT di antaranya:
1. Ketua RT 009 RW 016
2. Sekertaris RT
3. Bendahara RT
4. PKK dan Dawis
5. Ketua Musala Al Jihad.
Surat edaran pun distempel resmi RT 009 RW 016, Kelurahan Kapuk.
Soal ini, Camat Cengkareng Ahmad Faqih membenarkan adanya surat tersebut.
Ahmad mengatakan, tidak ada aturan yang melarang maupun memperbolehkan penarikan THR.
"Hal itu tentu tidak ada aturan yang membolehkan, dan tidak ada pula aturan yang melarang," ucapnya, Jumat (7/4/2023).
"Secara kepatutan tentu hal yang tidak patut dilakukan oleh tokoh masyarakat, Ketua RT atau RW, di tengah masyarakat kita yang sedang menghadapi kesulitan."
Meski demikian, belum diketahui secara pasti apakah warga setempat merasa keberatan atau tidak.
Sebelumnya juga viral surat edaran permintaan THR dikeluarkan Lurah Margajaya Achyar Ardian pada 29 Maret 2023.
Surat itu berisi permohonan partisipasi pengusaha untuk THR Idul Fitri.