TRIBUNJATIM.COM - Imam Besar Masjid Istiqlal, Prof Dr KH Nasaruddin Umar MA menjelaskan manakah yang lebih utama membayar zakat fitrah dengan beras atau uang.
Di penghujung Ramadan, umat Muslim diwajibkan menunaikan zakat fitrah.
Ketentuan zakat dijelaskan dalam dalam Alquran dan Hadis.
Dalam QS. Al-Baqarah ayat 110 yang artinya,
“Dan dirikanlah shalat, dan tunaikanlah zakat, dan kebaikan apapun yang kalian kerjakan bagi diri kalian, tentu kalian akan mendapat pahalanya di sisi Allah. Sesungguhnya Allah Maha Melihat apa-apa yang kalian kerjakan”
Baca juga: Cara Menghitung Zakat Mal Pakai Kalkulator Zakat Baznas, Dilengkapi Panduan Membayarnya via Online
Kemudian terdapat juga perintah zakat dalam QS. At-Taubah ayat 103 yang artinya:
“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui”
Ketentuan zakat fitrah termaktub dalam hadis Nabi SAW,
“Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fithri dengan satu sho’ kurma atau satu sho’ gandum bagi hamba dan yang merdeka, bagi laki-laki dan perempuan, bagi anak-anak dan orang dewasa dari kaum muslimin. Beliau memerintahkan agar zakat tersebut ditunaikan sebelum manusia berangkat menuju shalat ‘ied.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Adapun zakat fitrah dapat ditunaikan dalam bentuk beras (makanan pokok) atau dapat diganti dengan uang yang senilai dengan beras (makanan pokok) tersebut.
Bila ditunaikan dalam bentuk beras atau makanan pokok, maka harus seberat 2,5 kilogram atau 3,5 liter per jiwa.
Baca juga: Cara Membayar Zakat Fitrah Online dengan Mudah Melalui Website Baznas, Tunaikan Sebelum Lebaran Tiba
Namun untuk Aceh, besaran zakat fitrahnya yakni 2,8 kg/jiwa.
Kualitas beras atau makanan pokok yang hendak dizakatkan harus sesuai dengan kualitas beras atau makanan pokok yang dikonsumsi sehari-hari.
Beras atau makanan pokok dapat diganti dalam bentuk uang senilai 2,5 kg atau 3,5 liter beras.
Zakat fitrah ditunaikan sejak awal Ramadan dan paling lambat sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri.