TRIBUNJATIM.COM - Bima Yudho Saputro seorang TikToker viral yang mengkritik wilayah Provinsi Lampung itu akhirnay resmi dilaporkan.
Seperti yang telah ramai diberitakan, seorang pelajar Indonesia di Australia menjadi viral dan bahkan dilaporkan ke polisi setelah mengeluarkan pernyataan kontroversial tentang Provinsi Lampung.
Bima Yudha, akun TikTok @awbimaxreborn, akhirnya memberikan klarifikasi atas pernyataannya tersebut.
Dalam video TikTok-nya, Bima Yudho Saputro mengkritik Provinsi Lampung berdasarkan pengalamannya tinggal di sana.
Salah satu kritikannya adalah tentang kualitas infrastruktur yang masih terbatas, terutama masalah jalan-jalan yang rusak dan tidak layak dilewati.
Ia juga menyebut pembangunan Kota Baru di Lampung Selatan yang menelan anggaran miliaran rupiah namun tidak terlaksana.
Bima mengklaim bahwa berkat videonya, banyak konten FYP TikTok yang membahas tentang Lampung, termasuk jalanan yang rusak.
Namun, ia juga menyinggung Gubernur Lampung yang dinilainya tidak mendengarkan kritikannya.
Meskipun mendapat banyak kritikan, Bima membantah bahwa dirinya melakukan pencemaran nama baik terhadap Lampung.
Ia menganggap kritiknya sebagai bentuk peduli terhadap kampung halamannya, sehingga ia tak masalah jika menyatakan kekesalannya.
Baca juga: Hotman Paris Siap Bantu Bima, TikTokers yang Dilaporkan karena Kritik Lampung, Hidup Hanya Sekali
Tetapi tampaknya, ada pihak-pihak yang tetap menganggap ungkapan kritik di TikTok Bima merupakan penghinaan.
Pihak tersebut resmi melaporkan Bima Yudho dengan disangkakan pasal UU ITE.
Bima Yudho Saputro, resmi dilaporkan pengacara Ginda Ansori ke Polda Lampung.
Bima dilaporkan dengan Undang-Undang Informasi Elektronik dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Kepala Bidang Humas Polda Lampung, Komisaris Besar (Kombes) Zahwani Pandra Arsyad, membenarkan adanya laporan resmi terhadap Tiktoker Bima tersebut.