Berita Viral

Mengintip Gaji Kadinkes Lampung Reihana, Sering Tampil Mewah dan Nyentrik, Tas Branded-nya Disorot

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kadinkes Lampung Reihana belakangan menjadi sorotan karena gaya hidup mewah yang dipamerkan di media sosial.

TRIBUNJATIM.COM - Gaya hidup mewah pejabat belakangan terus disoroti.

Terbaru sosok Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Provinsi Lampung, Reihana.

Kadinkes Lampung Reihana belakangan menjadi sorotan karena gaya hidup mewah yang dipamerkan di media sosial.

Beredar sejumlah foto di sosial media yang menampilkan Reihana yang kerap berpenampilan nyentrik ini membawa tas dari merek terkenal dunia dengan harga fantastis.

Gubernur Lampung Arinal Djunaidi pun sampai memberikan peringatan kepada Reihana seperti dilansir KompasTV, Selasa (18/4/2023).

Lalu, berapakah gaji Reihana sebagai kepala dinas?

Baca juga: Sosok Muhammad Adil Dijuluki Pejabat Gila, Kantor Bupati Digadaikan Rp100 M, Pemkab yang Nyicil

Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 84 Tahun 2000 Tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah, Kepala Dinas merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan Eselon IIa.

“Kepala Dinas, Asisten Sekretaris Daerah, Kepala Lembaga Teknis Daerah yang berbentuk Badan dan Sekretaris DPRD Propinsi, adalah jabatan Eselon IIa,” tulis keterangan dalam PP tersebut, dikutip dari Kompas.com.

Sedangkan pangkat golongannya, dikutip dari laman resmi Dinas Kesehatan Provinsi Lampung, adalah Pembina Utama Madya atau IVd dengan jabatan Kepala Dinas Kesehatan. Gaji pokok PNS sendiri diatur dalam PP Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Besaran gaji pokok berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja atau masa kerja golongan (MKG).

Reihana diketahui sudah menjadi kadinkes selama 14 tahun, sehingga gaji pokok yang didapat yakni Rp 4.282.900 per bulan.

Kenaikan nominal gaji pokok setiap dua tahun sekali MKG tersebut diatur dalam PP Nomor 15 Tahun 2019.

Baca juga: Pagi Koar-koar Kejujuran, Yana Mulyana Sorenya Ditangkap KPK, Pidato Viral Suruh Pejabat Jujur Kerja

Tunjangan berupa Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) di lingkup pemerintahan Provinsi Lampung diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Lampung Nomor 71 Tahun 2014 Tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung.

Besaran tunjangan yang diterima pun berbeda-beda, sesuai dengan jabatan dan eselonnya.

Berikut rincian TKD per bulan yang diterima oleh PNS di beberapa jabatan dan eselon:

- Sekretaris Daerah Provinsi: Rp 20.000.000.

- Asisten Sekretaris Daerah Provinsi: Rp 15.000.000.

- Staf Ahli Gubenur: Rp 10.000.000.

- Eselon IIa: Rp 10.000.000.

- Eselon IIb: Rp 7.500.000.

- Eselon IIIa: Rp 3.000.000.

- Eselon IIIb: Rp 2.500.000.

- Eselon Iva: Rp 2.000.000.

Reihana Wijayanto yang menjabat sebagai Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung tengah jadi perbincangan lantaran diduga pamer bergaya hidup mewah. (Twitter/Partai Socmed)

Reihana mendapat TKD per bulannya mencapai Rp 10.000.000 sesuai eselonnya, yakni Eselon IIa.

Selain TKD, PNS juga menerima tunjangan suami/istri sebesar lima persen dari gaji pokok, tunjangan anak sebesar dua persen dari gaji pokok untuk setiap anak dengan maksimal tiga anak, dan tunjangan makan.

Selain itu, masih ada tambahan penghasilan PNS di lingkungan Pemprov Lampung yang diatur dalam Pergub Lampung Nomor 8 Tahun 2017 Tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil dan Calon Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung.

Aturan ini menyesuaikan pertimbangan objektif dengan memperhatikan keuangan daerah sebagai bentuk meningkatkan kesejahteraan pegawai serta memperoleh persetujuan DPRD dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Nominal dari tambahan penghasilan yang didapat pun berbeda-beda, tergantung jabatan atau posisi yang diduduki.

Baca juga: Nasib Aktor Tampan di Iklan Sakatonik ABG Bareng Agnez Mo, Kini Jadi Pejabat DPR, Hidup Harmonis

Berikut rincian tambahan penghasilan per bulan yang diterima oleh PNS sesuai jabatan di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung: Sekretaris Daerah Provinsi: Rp 20.000.000.

- Asisten Sekretaris Daerah: Rp 8.000.000.

- Sekretaris DPRD, Inspektur, Kepala Dinas, Kepala Badan dan Direktur Utama RSUD dr Abdul Moeloek: Rp 8.000.000.

- Kepala Biro, Direktur Rumah Sakit Jiwa, Sekretaris Inspektorat, Sekretaris Dinas, Sekretaris Badan, Inspektur Pembantu, Kepala Bagian dan Kepala Bidang, dan Kepala Badan Penghubung: Rp 3.000.000.

- Kepala Bagian pada Sekretaris Dewan Pengurus KORPRI, Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas, dan Kepala Unit Pelaksana Teknis Badan: Rp 2.500.000.

- Kepala Sub Bagian dan Kepala Seksi: Rp 2.000.000.

Berita Terkini