Agus ASN Bingung Bupati Sudewo Mendadak Copot Jabatannya, Dituduh Hilangkan Barang yang Masih Ada

Penulis: Ani Susanti
Editor: Mujib Anwar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

BUPATI COPOT JABATAN - Suasana rapat Pansus DPRD Kabupaten Pati, Kamis (21/8/2025). Rapat tersebut berkaitan dengan hak angket pemakzulan Bupati Pati Sudewo. Beberapa ASN yang jabatannya mendadak dicopot mengungkap kejanggalan.

TRIBUNJATIM.COM - Terungkap cerita  dari Agus Eko Wibowo, Aparatur Sipil Negara atau ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati yang dicopot jabatannya oleh Bupati Pati, Sudewo.

Agus mengaku kaget ketika menerima Surat Keputusan (SK) Bupati pada  Jumat (18/7/2025) lalu.

Pernyataan Agus diungkapkan di hadapan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Pati untuk pemakzulan Bupati Pati Sudewo, Kamis (21/8/2025).

Agus dihadirkan dalam rapat Pansus Hak Angket di Ruang Badan Anggaran (Banggar) DPRD Pati.
 
Selain Agus, ada pula dua ASN mantan Kasubbag Inspektorat Daerah (Eselon IV) yang juga mengalami penurunan jabatan, yakni Agil Tri Cahyani dan Srini Yuani.

Pansus Hak Angket DPRD Pati memanggil mereka bertiga sebagai bagian dari penyelidikan dugaan pelanggaran dan penyalahgunaan kewenangan Bupati Pati Sudewo dalam ranah kepegawaian.

 

Agus menyebut, SK Bupati Pati yang didapatkan menyatakan dirinya diberhentikan dari jabatan pimpinan tinggi pratama.

Agus sebelumnya adalah ASN Eselon II dengan jabatan Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Keuangan.

Jabatan terakhirnya itu pun hanya dia emban selama sekitar satu bulan, setelah dia dimutasi dari jabatan sebelumnya sebagai Inspektur Daerah Kabupaten Pati.

Setelah menerima SK Bupati Pati melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), jabatan Agus melorot menjadi staf di Sekretariat Dinas Kearsipan dan Perpustakaan (Arpus).

“Saya juga bingung. Dalam SK tersebut, disebutkan bahwa berdasarkan hasil rapat tim penilai kinerja Kabupaten Pati, saya telah melakukan perbuatan secara tidak sah, termasuk di dalamnya menyuruh orang lain untuk menghilangkan barang milik Pemkab Pati, termasuk di dalamnya dokumen milik Pemkab Pati. Saya bingung karena di BAP (Berita Acara Pemeriksaan) saya tidak ada terkait itu,” kata Agus, seperti dilansir dari TribunJateng.

Baca juga: Akhirnya Muncul, Bupati Sudewo Jawab Alasannya Menghilang 8 Hari, Langsung Dipanggil KPK

Pada 5 Juni 2025, dirinya resmi dilantik sebagai Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Keuangan.

Menurutnya, secara kepegawaian, perubahan jabatan itu termasuk mutasi biasa, sesama eselon 2, dari jabatan sebelumnya sebagai inspektur daerah.

Singkat cerita, pada 14 Juli 2025, dirinya memenuhi panggilan dari Inspektur Daerah yang kini menjabat, Teguh Widyatmoko.

Di situlah dirinya diperiksa dan di-BAP.

Halaman
1234

Berita Terkini