Berita Jatim

MOTIF Pria Sidoarjo Tipu TKW Hongkong Dibekuk Polisi Gegara Viral Uya Kuya, Ancam Sebar Video Syur

Penulis: Luhur Pambudi
Editor: Sudarma Adi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Uya Kuya dan Direktur Ditreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Farman  

"Pelaku ini berkenalan menggunakan aplikasi Tantan, melakukan pacaran, dalam pacaran itu tersangka mengiming-imingi korban akan dinikahi dan pelaku ini mengaku sebagai pengacara dan juga sebagai pengusaha," ujarnya. 

Tersangka melakukan hubungan laiknya suami istri yang sah itu, berlokasi di sebuah hotel kawasan Hongkong. 

Namun, sebelum terbang berangkat menemui korbannya. Farman mengatakan, si tersangka bakal berkenalan dan berkomunikasi dengan keluarga atau orangtua korban di kampung halamannya. 

Tujuannya, tak lain dan tak bukan, meyakinkan pihak keluarga korban agar tak mencurigai siasat tipu daya yang akan segera dilancarkannya, setelah bertemu korban di Hongkong nanti. 

Dengan akal-akalan, lanjut Farman, tersangka ingin menjalin hubungan percintaan serius yang akan berlanjut hingga menikahi korban. 

"Setelah perkenalan pelaku ini sebagian besar mendatangi keluarga korban untuk meyakinkan korban. Bahkan didatangi orangtuanya dan orangtuanya disuruh bicara sama korbannya untuk meyakinkan bahwa pelaku ini akan menikahi anaknya," jelasnya. 

Saat melakukan hubungan intim dengan korban, tersangka mendokumentasikan setiap momen adegan ranjangnya dalam bentuk foto dan video, menggunakan ponselnya. 

Ternyata, dokumentasi konten syur tersebut, dimanfaatkan tersangka untuk memeras sang pacar atau korban atau si TKW Hongkong tersebut. 

Farman mengungkapkan, tersangka memanfaatkan foto atau video syur tersebut untuk memaksa korban memberikan uang dalam jumlah besar. 

Tersangka meyakinkan korbannya bahwa uang tersebut akan digunakan sebagai modal usaha restoran miliknya. 

Terkadang, tersangka juga beralasan uang tersebut digunakan untuk berobat orangtuanya yang sedang sakit. 

Lantaran korban merasa tak memiliki uang sebesar yang dimita oleh tersangka. Ternyata, kondisi tersebut membuat korban terpaksa mengajukan pinjaman uang ke beberapa kantor jasa simpan pinjam uang di Hongkong. 

Bahkan, berdasarkan catatan penyidik, ada beberapa korban yang terpaksa melakukan pengajuan pinjaman uang ke tujuh kantor jasa simpan pinjam uang di Hongkong, dengan nilai total pinjaman yang kini menjadi hitam, sekitar Rp120 juta. 

Farman menerangkan, sejumlah korban yang terjebak dengan akal bulus tersangka, sempat berupaya menolak paksaan tersebut. 

Namun, penolakan yang dilakukan oleh korban akhir urung dilakukan, saat si tersangka mengancam bakal menyebarkan foto dan video syur korban kepada pihak keluarga melakukan pesan WhatsApp (WA) atau akun medsos lainnya; Facebook (FB) menggunakan akun anonim. 

Halaman
123

Berita Terkini