Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Majelis Hukum Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Surabaya dan LBHMu PDM Surabaya bakal mendatangi Gedung Ditreskrimsus Mapolda Jatim untuk melaporkan seorang aparatur sipil negara (ASN) peneliti Badan Riset dan Inovasi Negara (BRIN) berinisial APH atas kasus ujaran kebencian (Hate Speech), Rabu (26/4/2023).
Peneliti BRIN APH itu diduga membuat sebuah ujaran kebencian bahkan disertai dengan ancaman pembunuhan terhadap salah satu kelompok organisasi Islam terbesar di Indonesia, Muhammadiyah.
Ujaran kebencian yang disertai ancaman pembunuhan tersebut dilakukan oleh peneliti BRIN APH atas perbedaan pandangan terkait penentuan waktu Idulfitri 1 Syawal 1444 Hijriah yang ditetapkan pemerintah.
Bahkan, Peneliti BRIN APH itu, juga menyebut warga Muhammadiyah berafiliasi dengan kelompok gerakan politik yang telah dilarang pemerintah, yakni Hizbut Tahrir.
Konten unggahan bermuatan ujaran kebencian disertai ancaman pembunuhan dan tuduhan berafiliasi dengan kelompok terlarang terhadap Ormas Muhammadiyah itu, dibuat oleh ASN BRIN APH dalam sebuah kolom komentar di FB.
Baca juga: Heboh Pernyataan Oknum Peneliti BRIN, Ketua PWM Jatim Imbau Warga Muhammadiyah Tak Anarkis
Baca juga: LIVE Sidang Isbat 1 Syawal 1444 H Sore ini, BMKG-BRIN Prediksi Lebaran 22 April, Beber Potensi Hilal
"Perlu saya HALALKAN GAK NIH DARAHNYA semua muhammadiyah? Apalagi muhammadiyah yang disusupi Hizbut Tahrir melalui agenda Kalender Islam Global dari Gema Pembebasan? BANYAK BACOT EMANG!!!! SAYA BUNUH KALIAN SATU-SATU. SILAHKAN LAPORAN KOMEN SAYA DENGAN ANCAMAN PASAL PEMBUNUHAN!!!!! SAYA SIAP DIPENJARA. SAYA CAPEK LIHAT PENGADUHAN KALIAN," tulis akun FB milik APH menjawab sebuah komentar sebelumnya, dalam sebuah tangkapan layar yang beredar di medsos, sejak beberapa waktu lalu.
Komentar yang dibuat oleh peneliti BRIN APB itu ditujukan untuk menanggapi unggahan FB dari Profesor Riset Astronomi dan Astrofisika BRIN, berinisial TD, berisi tinjauan atas perbedaan penetapan tanggal Idulfitri 1 Syawal 1444 Hijriah antara Ormas Muhammadiyah dan keputusan pemerintah melalui Kemenag RI.
"Ya. Sdh tidak taat keputusan pemerintah, eh masih minta difasilitasi tempat shalat ied. Pemerintah pun memberikan fasilitas," tulis akun FB TD.
Ketua Majelis Hukum dan HAM, PDM Surabaya, Sugianto mengatakan, pihaknya bakal membuat laporan kepolisian di Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Mapolda Jatim, atas adanya komentar konten FB yang cenderung mendiskreditkan warga Muhammadiyah.
Meskipun beberapa hari lalu, sosok peneliti BRIN APH disebut-sebut menjadi sosok utama karena tulisan pada kolom komentar yang dibuatnya cenderung lugas menuduh dan mendiskreditkan warga Muhammadiyah.
Dalam upaya pelaporan kali ini di Mapolda Jatim, Sugianto menyebutkan, pihaknya juga melaporkan sosok lain, yang ditengarai turut dalam unggahan ujaran kebencian tersebut.
Sosok selain APH itu, merupakan Profesor Riset Astronomi dan Astrofisika BRIN, berinisial TD.
"Keduanya pak (APH dan TD dilaporkan ke Mapolda Jatim," ujarnya saat dihubungi TribunJatim.com, Rabu (26/4/2023).
Baca juga: Oknum Peneliti BRIN Lontarkan Ujaran Kebencian soal Muhammadiyah, PWM Jatim Pilih Cara Beradab
Sugianto memastikan, pihaknya telah mempersiapkan barang bukti untuk membuat laporan kepolisian atas dua orang sosok peneliti BRIN tersebut.
Yakni, berupaya bukti kertas cetak berisi foto hasil tangkapan layar percakapan FB pada kolom komentar yang dilakukan oleh akun TD dan APH.
"Barang bukti adalah tangkap layar akun facebook dari kedua terlapor dan tangkap layar postingan komentar AP Hasanuddin dengan Thomas Djamaludin," jelasnya.
Kedua sosok tersebut bakal dilaporkan oleh Sugianto atas dugaan pelanggaran UU ITE ujaran kebencian terhadap warga Muhammadiyah.
"Dugaan pelanggaran UU ITE yakni ujaran kebencian," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, dikutip dari Kompas.com, jurnalis Kompas.com mencoba menghubungi APH melalui pesan WhatsApp (WA) dan sambungan telepon, tetapi tidak mendapat respon.
Kompas.com kemudian mencoba mencari tahu kabar APH melalui atasannya, yakni Kepala Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN), Thomas Djamaluddin.
Dari Thomas, didapatkan bahwa APH menitipkan surat permintaan maaf kepada Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah atas ancaman yang dibuatnya dalam kolom komentar ruang sosial media tersebut.
Berikut isi lengkap surat pernyataan permintaan maaf yang ditandatangani APH, lalu dikirimkan melalui Thomas, dan dilihat oleh Kompas.com
"Melalui surat ini memohon maaf kepada pimpinan dan warga Muhammadiyah atas komentar saya di facebook terhadap seluruh warga Muhammadiyah di akun facebook tertanggal Minggu, 23 April 2023. Komentar tersebut dikarenakan rasa emosi dan ketidakbijaksanaan saya saat melihat akun Thomas Djamaluddin diserang oleh sejumlah pihak."
"Saya meminta maaf sebesar-besarnya kepada pimpinan dan seluruh warga Muhammadiyah yang merasa tersinggung dengan komentar saya tersebut."
"Saya berjanji tidak akan mengulangi perbuatan semacam ini lagi di waktu-waktu mendatang. Demikian surat pernyataan ini dibuat, atas perhatian masyarakat semua, saya ucapkan terima kasih."
BRIN Lakukan Proses Sidang Etik
Setelah viral dan memici kehebohan di tengah masyarakat. BRIN menggelar sidang etik atas kelakuan pegawainya APH.
Kepala BRIN Laksana Tri Handoko mengatakan, sidang etik tetap digelar meskipun APH telah membuat pernyataan maaf kepada PP Muhammadiyah.
"Meski sivitas tersebut (AP Hasanuddin) sudah membuat surat permintaan maaf, BRIN tetap akan memproses yang bersangkutan," ujar Laksana, Selasa (25/4/2023).
Ia mengatakan, sidang majelis etik ASN akan digelar Rabu (26/4/2023) dan akan dilanjutkan dengan sidang Majelis Hukum Disiplin ASN untuk penetapan sanksi akhir terhadap APH.
Secara pribadi, Laksana juga meminta maaf atas kelakuan anak buahnya tersebut yang telah ujaran kebencian disertai ancaman pembunuhan dan tuduhan tak mendasar terhadap warga Muhammadiyah.
"BRIN meminta maaf, khususnya kepada seluruh warga Muhammadiyah, atas pernyataan dan perilaku salah satu sivitas BRIN, meskipun ini adalah ranah pribadi yang bersangkutan," jelasnya.
Laksana juga mengimbau agar para peneliti BRIN lebih bijak dalam menyampaikan pendapat di media sosial.
"Dan mengedepankan nilai BerAkhlak (berorientasi pelayanan, akuntabel, kompeten, harmonis, loyal, adaptif dan kolaboratif)," pungkasnya.
Bareskrim Polri menyelidiki kasus tersebut
Bareskrim Polri mulai mendalami laporan dari masyarakat terkait dugaan ancaman pembunuhan yang disampaikan peneliti ASN BRIN APH, terhadap warga Muhammadiyah.
Karo Penmas Humas Polri Brigjen Ahmad mengatakan, laporan masyarakat tersebut saat ini sedang dalam tahap penyelidikan yang dilakukan Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri.
Polri memberikan perlindungan kepada masyarakat. Oleh karena itu, Polri bakal merespons segala bentuk ancaman yang dapat meresahkan demi keamanan dan ketertiban masyarakat.
"Polri merespons adanya segala macam ancaman dengan melakukan penyelidikan," ujar Ramadhan, pada awak media di Jakarta, Selasa (25/4/2023)
Peneliti BRIN APH telah dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait dugaan pelanggaran UU ITE yakni ujaran kebencian.
Laporan Pemuda Muhammadiyah diterima dengan nomor laporan LP/B/76/IV/2023/Bareskrim Polri tertanggal 25 April 2023.
Sementara itu, Direktur Dittipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid mengatakan, anggota Tim Siber Polri sedang mendalami pernyataan ASN BRIN APH yang diduga berisi ancaman pembunuhan.
Adapun peneliti ASN BRIN APH menjadi viral di media sosial Facebook lantaran melontarkan pernyataan ancaman kepada warga Muhammadiyah.
Pernyataan APH itu berkaitan dengan perbedaan penentuan Hari Raya Idulfitri 1444 Hijriah antara Muhammadiyah dan pemerintah.
"Sedang kita profilling tentang pernyataan tersebut," ujar Adi Vivid saat dikonfirmasi Kompas.com