Ancaman pasal ini, FGP dapat dihukum lima sampai 15 tahun penjara, serta denda maksimal Rp15 miliar.
Baca juga: Siasar Busuk Paman di Sumbawa Nodai Keponakannya yang Masih Berusia 10 Tahun, Lihat Nasib Korban
Sementara itu perbuatan bejat ayah tiri di Pademangan, Jakarta Utara, terungkap saat kakak curiga melihat sikap adik mendadak berubah.
Ibarat pagar makan tanaman, seorang ayah yang harusnya menjaga keluarga malah 'melahap' anaknya sendiri.
Sang anak, AP (17), tak berdaya kala menuruti nafsu bejat ayah tirinya, Aldyan (48).
Bertahun-tahun AP jadi korban karena diancam dengan kekerasan.
AP menceritakan perbuatan terlarang ayahnya kepada kakaknya, JT (28), yang akhirnya mengetahui hal itu.
"Pelaku bilang gini ke adik saya, 'Kamu jangan sampai ngomong sama mama ya'."
"Pelaku tuh orangnya temperamental, jadi anak ini udah ketakutan duluan," ucap JT pada Rabu (12/4/2023).
Pihak keluarga pun bergerak cepat meminta klarifikasi dari sang ayah tiri tersebut.
Namun Aldyan tak segera mengakui aksi bejatnya.
Ia mengelak telah menodai tubuh dan malah berbalik marah ke ibu korban.
Tak berapa lama kemudian, pelaku akhirnya kabur dari rumahnya di Pademangan.
"Kami sudah lapor polisi tanggal 27 Maret 2023 silam," kata JT.
"Sampai saat ini pelaku masih belum tertangkap," kata JT, melansir Tribun Jakarta.
Pelaku selalu mengancam korban setiap melancarkan aksi bejatnya.