Berita Tulungagung

Naik Pitam karena Teguran Tak Digubris, Pengurus Panti Asuhan di Tulungagung Aniaya Anak Asuh

Penulis: David Yohanes
Editor: Dwi Prastika
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

NT (36), pengurus sebuah panti asuhan di Desa Gilang, Kecamatan Ngunut, Tulungagung, diciduk personel Unit Reskrim Polsek Ngunut, Jumat (28/4/2023). NT ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menganiaya TR (20), salah satu anak asuh panti, menggunakan sebilah pisau.

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, David Yohanes

TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG - NT (36), pengurus sebuah panti asuhan di Desa Gilang, Kecamatan Ngunut, Tulungagung, diciduk personel Unit Reskrim Polsek Ngunut.

NT ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menganiaya TR (20), salah satu anak asuh panti, menggunakan sebilah pisau.

Penganiayaan terjadi di area panti asuhan pada Rabu (26/4/2023) pagi.

“Korban mengalami sejumlah luka sayat karena sabetan pisau dapur yang dipegang tersangka,” ungkap Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu M Anshori, Jumat (28/4/2023).

Keributan bermula saat NT menegur TR dengan alasan sering melanggar aturan panti asuhan.

Teguran ini bukan yang pertama, dan seperti biasa, setiap ditegur, TR selalu menjawab.

Namun kali ini jawaban TR membuat NT marah dan melakukan tindakan kekerasan.

“Saat itu tersangka mengambil sebilah pisau dapur untuk menyerang korban. Pisau itu cukup tajam untuk melukai korban,” sambung Iptu M Anshori.

Beberapa kali NT menyabetkan pisau di tangannya ke arah TR.

Baca juga: Siasat Busuk Achiruddin Minta Direkam Seolah Nasihati Anaknya Usai Aniaya Ken, Senjata Diarahkan

Alat pemotong itu melukai bagian leher sebelah kanan, tangan serta lengan kiri korban.

Keributan ini berhasil dihentikan oleh para pengurus panti asuhan yang lain.

“Kejadian ini lalu dilaporkan ke Polsek Ngunut. Personel Polsek Ngunut lalu mendatangi lokasi,” terang Iptu M Anshori.

Polisi menyita pisau dapur yang dipakai NT untuk melukai TR.

Polisi juga mengamankan NT untuk dimintai keterangan di Mapolsek Ngunut.

Dari proses penyidikan ini, polisi menaikkan statusnya menjadi tersangka.

Baca juga: Adik Rebahan Main Handphone di Kamar, Kakak di Madura Langsung Tusuk sang Adik, Keponakan Teriak

“Dari alat bukti yang didapat, NT kami tetapkan sebagai tersangka dan kami lakukan penahanan di rumah tahanan Polsek Ngunut,” tutur Iptu M Anshori.

Penyidik Unit Reskrim Polsek Ngunut menjerat NT dengan pasal 351 ayat 2 KUHPidana tentang penganiayaan berat.

NT terancam hukuman penjara paling lama 5 tahun.

Sebelumnya, di tempat berbeda, kasus penganiayaan terhadap anak-anak panti di Palembang, viral di media sosial. 

Mirisnya, kasus penganiayaan ini dilakukan oleh si pemilik panti. 

Sosok pemilik Panti Fisabilillah Al-amin, Palembang, ini pun membuat geram publik. 

Penganiayaan yang dilakukan MH, pemilik Panti Fisabilillah Al-amin, Palembang, ini sampai membuat trauma anak-anak panti.

MH kini dihujat, istrinya Rina pun buka suara. 

Rina menguak sifat asli sang suami, MH, pelaku penganiayaan anak panti di Palembang. 

Istri MH, Rina mengatakan, suaminya mengalami gangguan mental yang diidapnya pada empat tahun lalu.

Namun kini penyakit tersebut berangsur sembuh selama setahun terakhir.

"Suami saya itu gangguan waswas," kata Rina, Senin (27/2/2023).

Namun, meski suaminya sudah berangsur sembuh, tapi MH kerap kali temperamen dan sering marah-marah.

"Lagi temperamennya, kata-katanya kasar dan apa yang ia lakukan sering tidak ingat, setelah melakukan barulah suami saya sadar," ungkapnya.

Begitu sadar, kata Rina, suaminya langsung meminta maaf kepada anak-anak yang dipukul dan dimarahi.

Terkait aksi viral suaminya di media sosial, Rina mengaku kejadian itu terjadi sudah seminggu lalu.

Menurut Rina, suaminya dan korban sudah berdamai.

Pemilik Panti Marah-marah

Polrestabes Palembang mengungkap motif penganiayaan yang dilakukan MH (51) terhadap belasan anak Panti Asuhan Fisabilillah Al-Amin Palembang.

"Anak (korban) sudah keluar dari panti karena dijemput orangtuanya," kata dia.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib, mengatakan, motif MH melakukan penganiayaan karena anak-anak panti tidak disiplin, sehingga memicu kekesalan pelaku.

"MH berdalih melakukan pembinaan terhadap anak didik," kata dia.

Di Sel Khusus

Pasca terungkapkannya MH positif HIV AIDS, pemilik Panti Fisabilillah Al-Amin Palembang ditempatkan di sel khusus.

Menurut Ngajib, MH ditahan di sel khusus di Mapolrestabes Palembang.

"Kita tahan pelaku di sel khusus," kata Ngajib.

Baca juga: Bos Panti Asuhan Tega Tempeleng Anak-anak, Istri Sebut Suami Tak Sadar, Nikita Mirzani: Hukum Berat!

Anak Panti Negatif

Ngajib memastikan 39 anak panti yang ada di Panti Asuhan Fisabilillah Al-Amin Palembang negatif HIV AIDS.

Ngajib mengatakan, puluhan anak-anak itu juga dilakukan pemeriksaan pasca MH dinyatakan positif HIV AIDS.

"Totalnya ada 39 anak panti asuhan tersebut dari hasil pemeriksaan negatif," katanya.

Panti Ditutup Sementara

Panti Asuhan Fisabilillah Al-Amin ditutup sementara pasca kasus penganiayaan terhadap anak-anak terungkap.

Panti asuhan itu, kata Ngajib, masih dalam pengawasan Satres Polrestabes Palembang.

"Belum beroperasi masih kita police line," kata dia.

Baca juga: Sosok Sherly Lembono, Influencer Surabaya yang Peduli ASI untuk Bayi di Panti Asuhan

Berita Terkini