TRIBUNJATIM.COM - Seroang suami bunuh istrinya pakai botol sirup saat malam takbiran.
Ruapnya pembunuhan ini dipicu rasa cemburu pelaku kepada korban.
Pelaku yang cemburu pun membuang jaket korban ke sungai.
Korban pun ngamuk hingga tewas dibunuh pelaku.
Baca juga: Ditinggal Suami Mudik, Ibu Rumah Tangga Tewas Bersimbah Darah di Pinggir Jalan, Pelaku Masih Buron
Pembunuhan tersebut dilakukan oleh Salman Fadilah.
Ia nekat menghabisi nyawa Rani Andini, istrinya sendiri, menggunakan senjata tajam dan botol sirup.
Rani Andini tewas dibunuh Salman Fadilah saat malam takbiran Idul Fitri, Sabtu, 22 April 2023, dini hari.
Kepada polisi, Salman Fadilah mengaku kalap lantaran cemburu saat istrinya bertemu teman pria dan tidak menjawab saat dihubungi olehnya.
"Iya, cemburu, ketemuan sama teman-temannya," ujar Salman Fadilah di Mapolsek Kiaracondong, Kota Bandung, Jumat (28/4/2023).
Salman Fadilah mengaku, hubungannya dengan sang istri sudah tidak harmonis.
Mereka bahkan sempat pisah ranjang pada tahun 2019.
"Menikah tahun 2017, sempat pisah ranjang juga," katanya.
Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Budi Sartono, menceritakan kronologi pembunuhan tersebut.
Ia mengatakan, pembunuhan bermula saat korban minta pelaku untuk mengantar bertemu temannya di kawasan Sukapura, Kota Bandung.
"Saat itu korban bilangnya tidak akan lama. Pelaku ini kemudian pulang," ujar Budi.
Namun hingga pukul 02.00 WIB dini hari, korban tak kunjung pulang.
Pelaku sempat mencoba menghubungi korban tapi ponselnya tidak aktif.
"Pelaku ini kesal, kemudian membuang jaket korban ke sungai, lalu difoto dan dikirim kepada korban," katanya.
Baca juga: Pura-pura Bertamu Lebaran, Pria Lampung Berbuat Nekat Lihat Istri Teman Sendirian, Endingnya Fatal
Saat pulang ke rumah sekitar pukul 04.00 WIB, kata dia, korban langsung marah-marah lantaran jaketnya dibuang ke sungai.
Keduanya pun sempat cekcok, hingga akhirnya pelaku memukul korban menggunakan botol sirup.
Tak cukup di situ, pelaku pun menusukkan senjata tajam ke tubuh korban sebanyak tiga kali.
"Pelaku menusukkan senjata tajam ke dada kiri dan lengan korban, hingga meninggal dunia," ucapnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 338 Jo 351 ayat (3) KUHPidana Jo Pasal 44 ayat 3 UU PKDRT.
Kini Salman Fadilah terancam hukuman penjara 15 tahun.
Sementara itu seorang pria di Lampung Timur mengaku mau bertamu Lebaran ternyata berniat buruk mencabuli istri temannya.
Pria tersebut berdalih hendak bertamu Lebaran dan mencari suami korban untuk diajak bekerja.
Ia pun datang ke rumah korban yang saat itu sedang sendirian tak ada suami.
Kini ia pun telah ditangkap oleh pihak kepolisian.
Baca juga: Tampang Bule yang Ludahi Imam Masjid di Bandung, Kini Ditetapkan Tersangka, Terancam Penjara 1 Tahun
Seorang pria di Lampung Timur tersebut telah ditangkap aparat kepolisian lantaran mencabuli istri temannya sendiri.
Kapolres Lampung Timur, AKBP Rizal Muchtar mengatakan, pelaku berinisial SI (41) tersebut sudah ditangkap pada malam hari kejadian.
Rizal mengatakan, peristiwa pencabulan ini terjadi di rumah korban YI (41), di Kecamatan Sekampung Udik, pada Rabu (26/4/2023) sore.
"Pelaku adalah teman dari suami korban, tinggal juga sama satu desa," kata Rizal melalui keterangan tertulis, Jumat (28/4/2023).
Modus pelaku yakni berpura-pura hendak bertamu dan ingin mengajak suami korban pergi mencari pekerjaan.
Saat pelaku datang, suami korban ternyata sedang tidak ada di rumah, sehingga korban sendirian.
Melihat kondisi sekitar rumah juga sepi, pelaku lalu masuk ke dalam rumah dan memaksa korban untuk berhubungan seksual.
Korban yang sempat menolak mendapatkan tindak kekerasan dari pelaku tersebut.
Ketika pelaku hendak memperkosa, korban berteriak minta tolong sehingga pelaku kabur melarikan diri.
Setelah suaminya pulang, korban menceritakan peristiwa tersebut dan langsung melapor ke Polsek Sekampung Udik.
"Pelaku kita tangkap di hari yang sama sekitar jam sembilan malam," kata Rizal.
Dia mengatakan, pelaku kini sudah ditahan dan dikenakan Pasal 6 huruf (c) UU RI No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.