Berita Pasuruan

Pekan Depan, Raperda RTRW Pasuruan Dijadwalkan untuk Dibahas dan Disahkan

Penulis: Galih Lintartika
Editor: Sudarma Adi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan Sudiono Fauzan.

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Galih Lintartika

TRIBUNJATIM.COM, PASURUAN - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pasuruan akhirnya memastikan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) akan dilakukan pekan depan.

“Setelah rapat badan musyawarah (bamus) kemarin , paripurna dijadwalkan pekan depan, 8 Mei 2024,” kata Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan Sudiono Fauzan saat dihubungi Rabu (3/5/2023).

Dia menyampaikan, dalam paripurna itu akan dilakukan pembahasan sekaligus pengesahan raperda RTRW tersebut. Ia berharap, rencana yang sudah dijadwalkan ini bisa berjalan tanpa ada kendala.

“Mudah - mudahan pembahasan ini berjalan lancar tanpa ada kendala, sehingga raperda ini bisa segera disahkan menjadi perda yang bisa menjadi pondasi atau dasar untuk kepentingan investasi,” paparnya.

Baca juga: Ngabuburit Heppiii di Pasuruan Dimeriahkan dengan Penampilan Pencak Silat

Menurutnya, perda RTRW ini sangat penting mengingat banyaknya aktivitas utamanya investasi yang mengacu pada perda RTRW. Sehingga, perlu ada percepatan pembahasan agar ini segera disahkan.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Sekretaris Daerah Pemkab Pasuruan mengirim surat 27 Maret 2023 ke DPRD Kabupaten Pasuruan. Surat itu berisikan persetujuan subtansi (persub) 15 Maret 2023 terkait RTRW. 

Ada waktu dua bulan untuk pembahasan persub. Menurut Mas Dion, sapaan akrab Ketua, pihaknya juga akan meminta kepada eksekutif untuk memaparkan isi Persub dari Menteri ATR/BPN tentang Raperda RTRW. 

“Ini kepentingan bersama untuk membawa masyarakat dan Kabupaten Pasuruan menjadi lebih baik, maju dan berkembang. Mudah - mudahan, semuanya bisa berjalan sesuai dengan agendanya,” tutupnya.

Berita Terkini