Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Galih Lintartika
TRIBUNJATIM.COM, PASURUAN - Kepala Desa Karangpandan, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Pasuruan, berinisial AY (48), diamankan Satreskrim Polres Pasuruan Kota setelah diduga kuat menggelapkan tiga unit mobil rental.
Penangkapan dilakukan secara diam-diam. Petugas meringkus AY saat tengah bersembunyi di sebuah masjid, setelah sebelumnya ia tak berani pulang lantaran dicari-cari warga. Wajah AY tampak lesu dan tertunduk saat digelandang ke kantor polisi.
“Pelaku kami amankan saat sembunyi di masjid. Ia tidak berani pulang karena merasa gelisah, banyak warga mencari dan menagih mobil yang digadaikan,” ujar Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota, Iptu Choirul Mustofa, Selasa (5/8/2025).
Modus AY terbilang licik. Ia menyewa mobil dari dua rental berbeda dengan alasan akan dipakai untuk mengantar anak ke pondok pesantren serta keperluan keluarga.
Namun setelah mobil dikuasai, AY langsung menggadaikannya ke pihak lain. Uang hasil gadai itu digunakan untuk kebutuhan pribadi dan berfoya-foya.
“Awalnya korban percaya karena pelaku mengaku perlu mobil untuk keluarga. Tapi ternyata semua mobil digadaikan,” beber Choirul.
Tiga mobil yang berhasil digelapkan oleh sang kades adalah Toyota Avanza tahun 2013 warna hitam metalik, Toyota Avanza tahun 2023 warna putih, dan Toyota Agya tahun 2014 warna silver metalik.
Baca juga: Dipercaya Malah Berkhianat, Warga di Lamongan Gadaikan Mobil Teman saat Minta Tolong Diservis
Total kerugian dari para korban diperkirakan mencapai Rp 410 juta.
“Uang hasil gadai dipakai untuk biaya hidup dan sisanya buat senang-senang. Itu kebiasaannya selama ini,” tambah Choirul.
Kini, AY dijerat dengan Pasal 378 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP tentang penipuan berulang dan/atau Pasal 372 KUHP Jo.
Pasal 64 Ayat (1) KUHP tentang penggelapan berulang. Ancaman hukumannya maksimal empat tahun penjara.
Polisi masih terus mengembangkan kasus ini karena diduga kuat masih ada korban lain yang belum melapor.
Warga yang merasa dirugikan dipersilakan untuk datang ke Polres Pasuruan Kota guna membuat laporan resmi.
Baca juga: Mobil Pelanggan Digadai Rp 40 Juta, Pemilik Bengkel Nyicil Bayar Utang Rp 50 Ribu Selama 66 Tahun