Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Erwin Wicaksono
TRIBUNJATIM.COM, LUMAJANG - Polres Lumajang menetapkan oknum Kepala Desa berinisial GA dan Perangkat Desa Mojosari inisial TO atas kasus dugaan pungutan liar dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Kasatreskrim Polres Lumajang, AKP Hari Siswanto mengatakan, untuk memuluskan aksi pungli, kedua tersangka memaksa warga yang mengikuti program PTSL untuk terlebih dahulu membuat akta tanah agar bisa muncul sertifikat.
Setiap pengurusan, warga yang dipengaruhi kedua tersangka wajib menyetorkan biaya pengurusan akta tanah sebesar Rp 2.250.000,-
Baca juga: Kondisi Miris Pantai Watu Pecak di Lumajang, Sampah Bertebaran, DLH Baru Bersihkan pada Juni 2023
Padahal di sisi lain, program PTSL tidak menyaratkan ketentuan yang dibuat-buat oleh tersangka.
"Hingga kini korban mencapai 111 orang," ujar Hari ketika dikonfirmasi.
Hari menambahkan, kedua oknum kades dan perangkat desa tersebut sempat didemo oleh warga kala itu sebelum akhirnya diamankan pada pertengahan April lalu.
Terakhir, Hari menyatakan proses hukum terhadap kedua tersangka terus belanjut.
"Terhadap pelaku sudah dilakukan penahanan," ungkapnya.