Cara Mudah

Cara Klaim Kacamata Pakai BPJS Kesehatan, Siapkan Resep Dokter, Jangka Waktu 2 Tahun Sekali

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi cara klaim kacamata pakai BPJS Kesehatan.

TRIBUNJATIM.COM - Ingin klaim kacamata menggunakan BPJS Kesehatan?

Kini masyarakat bisa memanfaatkan layanan tersebut.

Diketahui, pemerintah menaikkan subsidi untuk layanan kacamata BPJS kesehatan, dikutip dari kompas.tv, Senin (8/5/2023).

Hal itu diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan. 

Pasal 47 aturan tersebut menyatakan, biaya alat bantu kesehatan yang ditanggung BPJS Kesehatan adalah sebesar:

Baca juga: Apakah Biaya Cabut Gigi ke Dokter Bisa Diklaim Pakai BPJS Kesehatan? Cek 9 Perawatan yang Ditanggung

1. PBI (Penerima Bantuan Iuran)/Hak rawat kelas 3: Rp165.000 (naik dari Rp150.000)

2. Hak rawat kelas 2: Rp220.000 (naik dari Rp200.000)

3. Hak rawat kelas 1: Rp330.000 (naik dari Rp300.000)

Peserta BPJS Kesehatan bisa menggunakan fasilitas tersebut dengan ketentuan sebagai berikut:

1. Diberikan paling cepat 2 (dua) tahun sekali

2. Indikasi medis minimal -Sferis 0,5D -Silindris 0,25D

3. Diberikan berdasarkan resep dari dokter 

Ilustrasi cara klaim kacamata pakai BPJS Kesehatan. (Istimewa/TribunJatim.com)

Dari ketentuan di atas, terlihat plafon harga kacamata yang dijamin BPJS Kesehatan tidak besar, sehingga biasanya masyarakat memang harus mengeluarkan uang tambahan namun tidak terlalu banyak. 

Bagi anda yang ingin mengklaim kacamata menggunakan BPJS Kesehatan, berikut caranya seperti dikutip dari laman resmi BPJS Kesehatan:

1. Datangi fasilitas kesehatan atau faskes tingkat I seperti puskesmas, klinik, atau dokter sesuai dengan yang tertera pada kartu BPJS Kesehatan Anda. 

Halaman
12

Berita Terkini