"Untuk tersangka kita sangkakan Pasal 328 dengan ancaman paling lama 12 tahun," ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, remaja bernama KAA asal Baleendah, Kabupaten Bandung, diduga menjadi korban penculikan oleh mantan pacarnya sendiri.
Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Kawaluyaan Indah IV, Kota Bandung, Minggu 7 Mei 2023 malam.
Rekaman video CCTV saat korban diculik, baru tersebar di media sosial pada Senin, 8 Mei 2023, sore.
Dalam video tersebut, terlihat dua orang pria datang ke rumah teman korban di Jalan Kawaluyaan menggunakan sepeda motor.
Pelaku kemudian memaksa korban untuk ikut naik sepeda motor yang digunakan temannya.
Setelah berhasil dipaksa, pelaku pun membawa korban pergi.
Dalam rekaman video CCTV tersebut, sempat terdengar teriakan korban minta tolong.