Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Willy Abraham
TRIBUNJATIM.COM, GRESIK - Penjual arum manis asal Jepara, Imam Syafii (21) ditangkap polisi usai nekat mencuri motor di Perumahan Alam Bukit Raya (ABR) Gresik.
Tersangka merupakan warga Desa Singorojo, Kecamatan Mayong, Kabupaten Jepara.
Dia mengaku nekat mencuri motor karena tidak punya ongkos untuk pulang kampung saat Lebaran 2023 kemarin.
Kapolres Gresik, AKBP Adhitya Panji Anom mengatakan, aksi pencurian tersebut terjadi pada Selasa (18/4/2023) sekitar pukul 09.30 WIB.
Pelaku berjalan kaki di area Perumahan Alam Bukit Raya (ABR) yang berada di Desa Suci, Kecamatan Manyar, Gresik.
Saat melintas di Blok C perumahan itu, tepatnya di samping pos kamling, pelaku melihat sepeda motor Yamaha Vixion S 4762 AAM yang terparkir di dalam rumah.
Sepeda motor itu milik korban berinisial KA berusia 26 tahun.
"Tersangka nekat mencuri dengan cara memindahkan dan menuntun sepeda motor sampai 100 meter dari lokasi kejadian,” ungkap AKBP Adhitya Panji Anom, Selasa (9/5/2023).
Saat menuntun sepeda, tersangka sempat meminjam obeng dan cutter kepada warga atau saksi Gh di musala.
Pelaku beralasan sepeda motornya mogok.
Pelaku pun merusak lubang kunci sepeda motor agar mesin motor menyala.
Baca juga: Tegur Ibu-ibu Serobot Jalan, Sopir Taksi Online di Batam Nyaris Diamuk Massa, Diteriaki Maling
"Motornya tetap tidak mau menyala," imbuhnya.
Akhirnya pelaku mendorong kembali sepeda motor yang dicuri.
Saat bersamaan, korban mendapati sepeda motor yang dibawa pelaku.
Korban pun bersama warga menangkap pelaku dan melaporkannya ke polisi.
Dari pengakuannya, tersangka berkepala plontos ini mengaku baru pertama kali melakukan tindak pidana pencurian.
Dia mengaku terpaksa mencuri untuk Lebaran pulang ke kampung halamannya.
“Saya kerja penjual arum manis di Gresik. Tidak punya uang untuk Lebaran pulang ke rumah,” kata dia.
Adapun barang bukti yang diamankan, satu sepeda motor Yamaha Vixion nopol S 4762 AAM beserta STNK, dan satu obeng warna merah.
Tersangka dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.
Baca juga: Maling Motor Terekam CCTV Beraksi di Apotek Tandes Surabaya, Hanya Butuh Waktu 18 Detik