Berita Viral

Kapolres Minta Maaf Juniornya Tembak Pemuda di Gunungkidul hingga Tewas, Polisi Kini Selidiki Polisi

Penulis: Ignatia
Editor: Mujib Anwar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Insiden yang terjadi di Gunungkidul seorang warga sipil sampai tewas karena tak sengaja tertembak polisi

TRIBUNJATIM.COM - Insiden penembakan polisi ke warga sipil hingga tewas di Gunungkidul menimbulkan sorotan dalam.

Kapolres Gunungkidul minta maaf juniornya tembak pemuda di Gunungkidul hingga tewas.

Briptu MK (27) sudah ditetapkan sebagai tersangka yang menyebabkan Aldi Aprianto (19), pemuda Padukuhan Wuni, Girisubo, Gunungkidul, D.I. Yogyakarta meninggal dunia.

Briptu MK yang tidak sengaja menembak Aldi, ternyata memegang senapan serbu milik juniornya. 

Fakta ini disampaikan Kabid Propam Polda DIY Kombes Harianta, Senin (15/5/2023).

Harianta mengatakan, sebelum kejadian, MK meminta senapan serbu SS1-V1 dari juniornya tanpa sepengetahuan Kapolsek Girisubo.

Dia menyebut pihaknya akan memeriksa Kapolsek guna mempertanggungjawabkan pengawasannya.

"Terkait dengan kejadian ini, Kapolsek tidak ada berada di tempat, jadi masih akan kita dalami pada saat kegiatan pengamanan itu dan melaksanakan izin," kata Harianta dikutip TribunJatim.com dari TribunSolo.com

"Ini nanti kita juga akan proses, kita lakukan pemeriksaan, gimana sebagai manajer, dia (Kapolsek Girisubo) harus mengawasi pelaksanaan kegiatan di polseknya," lanjutnya.

Dikutip Tribun Jatim dari Kompas TV, Kapolsek Gunungkidul meminta maaf atas tragedi yang terjadi.

Baca juga: Bawa Celurit saat Kemudikan Mobil, Mantan Kades Kelbung Bangkalan Disergap Polisi Sampang

Kapolres Gunungkidul AKBP Edy Bagus Sumanteri meminta maaf atas tewasnya seorang pemuda bernama Aldi Apriyanto (19) karena tertembak senjata api oleh anggota polisi berinisial Briptu MK.

Adapun peristiwa tertembaknya Aldi itu terjadi saat polisi melakukan pengamanan di Padukuhan Wuni, Kalurahan Nglindur, Girisubo, Gunungkidul, DI Yogyakarta pada Minggu (14/5/2023) malam. 

"Saya AKBP Edy Bagus Sumantri selaku Kapolres Gunungkidul, perkenankan saya pada kesempatan ini menyampaikan permohonan maaf dan turut berbela sungkawa yang sedalam-dalamnya atas meninggalnya saudara kita Aldi Apriyanto," kata Edy dalam keterangan resminya yang dikutip pada Selasa (16/5/2023).

AKBP Edy memastikan pihaknya akan mengusut tuntas insiden meletusnya senjata api yang dibawa Briptu MK hingga menewaskan korban Aldi Apriyanto tersebut. 

Insiden polisi menembak warga hingga tewas di sebuah konser di Gunungkidul (Kompas.com)

"Kami Polri akan profesional dan (mengusut) tuntaskan kasus tersebut,” ujar Edy.

Edy pun mengajak kepada seluruh masyarakat di Gunungkidul untuk tetap tenang dan tidak mudah terprovokaksi atas insiden tersebut. Serta menyerahkan proses hukum kepada polisi. 

“Karena kasusnya telah ditangani dan didalami oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda DIY dan Bid Propam Polda DIY," ucap dia.

"Saya juga memohon kepada seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi kamtibmas agar tetap aman dan kondusif tidak terpengaruh berita-berita yang tidak benar, dan semoga kejadian ini kejadian yang terakhir.”

Baca juga: Tampang Bos Ajak Karyawati Staycation, Profesi Sampingan Diketahui, Kini Kena Apes Istri Tak Tahu?

Sementara itu, Polda DIY telah menetapkan Briptu MK sebagai tersangka dalam kasus tewasnya Aldi Apriyanto akibat tertembak saat pentas musik di Padukuhan Wuni, Nglindur, Gunungkidul, DIY, Minggu (14/5/2023) malam.

"Penyidik Polda DIY telah menetapkan satu orang tersangka yang bernama Briptu MK pekerjaan Polri, anggota Polsek Girisubo," kata Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda DIY Kombes Pol. Nuredy Irwansyah Putra saat konferensi pers di Mapolda DIY, Senin malam.

Adapun Aldi Apriyanto (19) tewas karena tertembak senjata api laras panjang jenis SS1-V1 yang tengah dibawa Briptu MK (28).

Nuredy menjelaskan kronologi kejadian itu berawal ketika Briptu MK bersama sejumlah anggota kepolisian lain melakukan pengamanan pentas musik dangdut dalam rangka bersih dusun di Padukuhan Wuni, Nglindur, Gunungkidul, DIY.

Kapolres Gunungkidul yang minta maaf juniornya ada yang menembak warga hingga tewas (Surya.co.id)

Menjelang akhir pentas musik itu, terjadi keributan antarpenonton sehingga tersangka naik panggung dengan tujuan untuk menengahi atau melerai.

Dari atas panggung, tersangka kemudian meminta senjata api laras panjang yang tengah dibawa oleh juniornya bernama Satyo Ibnu Yudhoyono.

Baca juga: Luka Sebenarnya di Perut Habib Bahar bin Smith Dibongkar Pihak RS, Datang Sendiri Bersimbah Darah

Satyo lantas menyerahkan senjata api kepada tersangka sembari memberikan kode bahwa senjata tersebut dalam keadaan terisi peluru.

Setelah menganggukkan kepala tanda mengerti, Briptu MK lantas menyandang senjata api dengan posisi laras menghadap ke bawah tanpa mengecek dan mengunci senjata terlebih dahulu.

"Kemudian pada saat tersangka menunduk untuk menegur salah satu penonton, tanpa sengaja senjata api tersebut meletus dan mengenai korban sehingga korban meninggal dunia," ujar Nuredy.

TKP insiden penembakan polisi ke warga (Kompas TV)

Saat ini Polda DIY telah menahan Briptu MK di Mapolda DIY.

Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa sebanyak lima anggota kepolisian sebagai saksi dan masih memeriksa sejumlah warga yang berada di lokasi saat kejadian.

"Berdasarkan keterangan saksi yang ada, itu karena kelalaian dan tersangka pun mengatakan adanya kelalaian,” ucap Nuredy. 

“Namun, keterangan saksi dan tersangka tentunya akan kami uji, tidak serta-merta diyakini oleh penyidik. Kami akan uji sampai sejauh mana tingkat kelalaiannya apakah ada unsur kesengajaan atau tidak.”

Polisi berjanji akan segera memeriksa secara mendalam serta menyelidiki insiden tersebut seara menyeluruh.

Berdasarkan keterangan pihak rumah sakit, lanjut Nuredy, korban mengalami luka tembak di punggung bagian atas yang menembus hingga bagian dada sela-sela iga.

Baca juga: Ibu di Batu Bara Mengaku Dipalak Oknum Polisi saat Urus Kasus Anaknya, Kapolres Bantah: Tidak Benar!

"Korban tadi siang sudah dimakamkan. Saat ini kami masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka," ucap Nuredy.

Briptu MK (27) yang beralamat di Condongcatur, Depok, Sleman dijerat dengan Pasal 359 KUHP yang diduga akibat kesalahan atau kelalaiannya mengakibatkan orang lain meninggal dunia dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun atau pidana kurungan paling lama 1 tahun.

Selain hukuman pidana, Briptu MK juga terancam sanksi etik maksimal pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri.

"Tersangka melanggar Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri maupun Komisi Kode Etik Profesi Polri. Akan tetapi, ini masih berproses," ujar Kabid Propam Polda DIY Kombes Pol. Hariyanto.

Berita Viral lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Berita Terkini