Berita Sidoarjo

Protes Peraturan Bupati, Para Pekerja Jasa Angkut Sampah Gelar Unjuk Rasa di Pendopo Sidoarjo

Penulis: M Taufik
Editor: Dwi Prastika
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sambil membawa gerobak, truk, dan berbagai angkutan sampah, para pekerja jasa angkut sampah menggelar unjuk rasa di Pendopo Sidoarjo, Jawa Timur, Selasa (16/5/2023). 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, M Taufik

TRIBUNJATIM.COM, SIDOARJO - Sambil membawa gerobak, truk, dan berbagai angkutan sampah, para pekerja jasa angkut sampah menggelar unjuk rasa di Pendopo Sidoarjo, Jawa Timur, Selasa (16/5/2023). 

Mereka meminta peraturan bupati (Perbup) Sidoarjo nomor 116, 117 dan 118 tentang layanan tarif angkutan sampah untuk direvisi.  

Aturan yang sudah diberlakukan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Sidoarjo itu dianggap merugikan para pekerja jasa angkut sampah. 

Mereka protes karena aturan itu membuat tarif pengiriman sampah ke TPA sangat mahal. Mencapai Rp 150.000 sampai Rp 180.000 per ton. Tergantung radius. 

Selain itu, mereka juga protes tarif pemrosesan sampah. Karena jika sampah tidak terpilah, dikenakan biaya Rp 150.000 per ton. 

“Kami sudah susah, jangan dibuat tambah susah dengan aturan-aturan yang memberatkan itu,” kata Hadi Purnomo, kordinator aksi dalam orasinya.

Setelah menggelar orasi sambil membentangkan sejumlah spanduk dan poster berisi protes, perwakilan para pendemo akhirnya ditemui Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor

Di Pendopo Sidoarjo, bupati mengajak semua pihak untuk berkomitmen dalam penanganan sampah di Kota Delta.

Termasuk mencari solusi terhadap berbagai persoalan sampah yang ada. 

Ahmad Muhdlor mengaku siap melakukan revisi terhadap perbup yang dikeluhkan oleh paguyuban Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) tersebut. 

Baca juga: Sebelum Rumah Penuh Sampah, Dulu Dokter Wayan Sangat Rapi, Masa Lalu Pemicu Terungkap: Istri Kedua

“Revisi itu dilakukan sebagai win-win solution atau jalan tengah dalam mengatasi masalah persampahan di Sidoarjo,” katanya.  

Disebutnya, latar belakang dibuatnya Perbup Sampah tersebut untuk mengurangi volume sampah yang ada di TPA Jabon.

Sampah yang dikirim di TPA Jabon saat ini sudah overload, sudah mencapai 600 ton per hari. Bila hal itu dibiarkan terus, maka umur TPA Jabon diprediksi hanya mampu bertahan 5 tahun.

Pada pertemuan tersebut disepakati dua hal.

Pertama Perbup Sampah akan direvisi terkait penetapan tarif yang dinilai memberatkan, dan yang kedua disepakati bahwa para pengelola TPST harus berkomitmen mengelola sampah di TPST sehingga sampah yang dikirim ke TPA Jabon berkurang.

“Tidak ada menang-menangan, semua duduk bersama mencari solusi terbaik mengatasi masalah sampah Sidoarjo. Saya minta pengelola sampah yang tergabung dalam paguyuban TPST berkomitmen untuk mengelola sampah di TPSP masing-masing, paling tidak yang dikelola capai 60 persen dan sisanya yang sudah tidak bisa dikelola dikirim ke TPA Jabon,” urai Ahmad Muhdlor.

Jumlah TPST dalam dua tahun terakhir terus bertambah.

Dari jumlah 80 TPST di akhir tahun 2020 sekarang sudah mencapai 170 TPST. 

Pembangunan TPST tersebut diharapkan agar pengelolaan sampah bisa lebih optimal dilakukan di hulu, sehingga di hilirnya sampah yang dikirim ke TPA Jabon, yaitu jenis sampah yang sudah tidak bisa dikelola lagi.

Baca juga: Curhat Warga Jengkel Sampah Menggunung Lagi: Keganggu, Padahal saat Jokowi Datang Seketika Lenyap

Kepala DLHK Sidoarjo, M Bahrul Amiq mengaku akan segera menggelar pertemuan dengan para pihak tersebut.

Amig berharap, dalam pertemuan tersebut mencapai kesepakatan yang bisa menjadi jalan keluar dalam mengatasi persoalah sampah di Sidoarjo. 

“Yang kita pikirkan sekarang ini bagaimana mencari formula agar sampah yang dikirim ke TPA Jabon bisa berkurang. Dari yang 600 ton per hari berkurang jadi 400 ton. Jadi per harinya paling tidak berkurang 200 ton. Dan untuk bisa ke sana harus ada komitmen bersama, kalau pemkab saja tidak mungkin, bila pengelola di TPST tidak ada komitmen,” katanya.

Berita Terkini