Berita Malang

Hidran di Kota Malang Jadi Sasaran Vandalisme, Satpol PP Segera Ambil Tindakan: Bisa Kena Sanksi

Penulis: Samsul Hadi
Editor: Ndaru Wijayanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kondisi hidran yang terletak di Jalan L.A Sucipto atau dekat Puskesmas Pandanwangi, bagian sambungan untuk menancapkan selang ke hidran atau biasa disebut dengan kopling, hilang dicuri.

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Kukuh Kurniawan

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang segera mengambil tindakan, pasca mendapat informasi banyaknya hidran di Kota Malang yang menjadi sasaran vandalisme.

Kabid Ketertiban dan Ketenteraman Umum (KKU) Satpol PP Kota Malang, Rahmat Hidayat mengatakan, vandalisme terhadap hidran sudah termasuk perbuatan merusak fasilitas umum.

"Hidran termasuk fasilitas umum, dan apabila ada perbuatan merusak atau vandalisme, maka pelakunya dapat dikenakan sanksi yang telah diatur di dalam Perda Kota Malang No 2 Tahun 2012 Tentang Ketertiban Umum dan Lingkungan," ujarnya kepada TribunJatim.com, Jumat (19/5/2023).

Di dalam Pasal 7 Perda Kota Malang No 2 Tahun 2012 Tentang Ketertiban Umum dan Lingkungan dijelaskan, bahwa setiap orang atau badan dilarang mengotori dan / atau merusak jalur hijau, taman, kolam umum, serta fasilitas umum lainnya.

Apabila terjadi pelanggaran, maka pelakunya dapat dikenakan sanksi seperti yang sudah diatur di Pasal 33 Perda tersebut, yaitu pidana kurungan paling lama tiga hari dan denda Rp 100 ribu.

Baca juga: Hidran di Kota Malang Jadi Sasaran Vandalisme, Bagian yang Terbuat dari Kuningan Hilang Dicuri

Baca juga: Tanggapi Hasil Labfor, Pedagang Korban Kebakaran Malang Plaza Pasrah: Berharap Hal Baik Berpihak 

Mengantisipasi agar kejadian vandalisme terhadap hidran tidak terjadi, Satpol PP Kota Malang pun segera mengambil tindakan.

"Saat melaksanakan tugas dan patroli, apabila ditemukan ada yang melakukan vandalisme, maka langsung kami tindak. Pokoknya, apapun perbuatan yang melanggar ketertiban umum atau merusak fasilitas umum, maka pelakunya segera ditindak," pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, UPT Pemadam Kebakaran (PMK) Kota Malang mengeluhkan terkait kondisi hidran. Pasalnya, tidak sedikit hidran di Kota Malang menjadi sasaran vandalisme.

Seperti hidran yang terletak di Jalan L.A Sucipto atau dekat Puskesmas Pandanwangi, bagian sambungan untuk menancapkan selang ke hidran atau biasa disebut dengan kopling, hilang dicuri.

Kemudian, ada juga di bagian dalam hidran diisi batu. Tidak hanya itu, lokasi hidran yang semestinya tidak boleh terhalang apapun, malah berdiri warung

Berita Terkini