"Plot twist anaknya tenang krna ending nya sambo g jadi d hukum mati"
Baca juga: Canggih! OpenAI Luncurkan Chat GPT Gratis untuk Pengguna iPhone, Ketahui Cara Menggunakan ChatGPT
Sebelumnya, hakim pada 13 Februari menjatuhkan vonis hukuman mati buat Ferdy Sambo karena terbukti bersalah dalam pembunuhan eks ajudannya, Brigadir J.
Sementara itu, Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo, divonis 20 tahun penjara.
Usai vonis dibacakan, pengacara Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Arman Hanis, membeberkan reaksi kedua kliennya.
Arman Hanis mengungkap kalau Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi kecewa dengan vonis tersebut.
"Ferdy Sambo dalam emosinya seperti apa, tidak ada pertimbangan, dua-duanya lho, tidak ada yang meringankan. Tidak ada yang meringankan itu jadi pertanyaan buat kami semua," kata Arman Hanis.
"Kalau tanggapan klien saya pasti lah ya kecewa. Bu Putri khusus ya, korban dihukum seberat itu."
Meski begitu, Arman Hanis menghormati putusan hakim. Ia juga berusaha mengupayakan untuk mengajukan banding.
"Apapun pertimbangan majelis hakim intinya tetap kami hormati dan ada upayah hukum lainnya (banding), klien kami Bu Putri dan Pak Sambo akan pelajari dahulu pertimbangan majelis hakim," terang Arman Hanis.
Berita viral lainnya
Informasi lengkap dan menarik lainnya diĀ Googlenews TribunJatim.com