TRIBUNJATIM.COM - Tak semua masyarakat menjadi penerima subsidi sepeda motor listrik dari pemerintah.
Terdapat empat golongan berhak mendapat subsidi sepeda motor listrik.
Diketahui, pemerintah RI telah memberikan subsidi atau bantuan untuk pembelian sepeda motor listrik berbasis baterai tertentu, senilai Rp 7 juta per unit.
Subsidi tersebut diberikan untuk golongan atau kelompok masyarakat tertentu, yang dinilai tidak mampu, dengan kata lain tidak semua golongan dapat menerima subsidi ini.
Ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi untuk menerima subsidi motor listrik tersebut, yang penyaringannya dilakukan melalui suatu aplikasi.
Sebelum membeli motor listrik bersubsidi, masyarakat dapat mengecek jenis motor listirk yang memperoleh subsidi melalui aplikasi PLN Mobile.
Baca juga: CEK Harga BBM Naik di SPBU Pertamina, Shell, Vivo, dan BP Maret 2023, Harga BBM Subsidi Stabil
Sebagai upaya mempermudah masyarakat, PT PLN (Persero) berkerja sama dengan Himpunan Bank Negara (Himbara) dan beberapa manufaktur motor listrik meningkatkan layanan pada aplikasi PLN Mobile.
"PLN Mobile berperan sebagai fasilitator produsen motor listrik untuk dapat memasarkan produknya dan juga sebagai one stop solution bagi pelanggan yang ingin melakukan pembelian motor listrik,” ujar Direktur Utama PT PLN, Darmawan Prasodjo dalam keterangannya, Rabu (24/5/2023), dikutip dari kompas.tv.
Selanjutnya, calon pembeli motor listrik bersubsidi tersebut dapat mendatangi atau menghubungi diler motor listrik itu.
Nantinya pihak diler akan meminta Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk mengecek pemenuhan syarat.
Mereka mengecek melalui aplikasi penerima subsidi.
Head Of Marketing Volta Indonesia Tamara Giovanni menyebut, aplikassi untuk mengecek warga yang berhak mendapatkan subsidi tersebut hanya dimiliki oleh pihak diler.
Baca juga: Wajib Pajak Pakai Jasa Calo Urus Perpanjangan STNK, Merasa Diperas Langsung Lapor Polisi
"Memang aplikasi khusus dan yang bisa ngecek kami saja (pihak diler). Jadi datang saja ke diler nanti langsung dicek NIK-nya apakah terdaftar sebagai penerima subsidi motor listrik atau tidak," kata dia.
Calon pembeli motor listrik hanya perlu menunggu waktu kurang dari 5 menit untuk mengetahui apakah mereka berhal mendapatkan subsidi atau tidak.
Jika mereka berhak, akan dilanjutkan ke tahap pembelian selanjutnya.
Adapun golongan masyarakat penerima subsidi motor listrik baru adalah:
1. Pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM)
2. Penerima Kredit Usaha Rakyat (KUR)
3. Penerima Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) dan
4. Pelanggan listrik 450-900 VA.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com