Berita Surabaya
Wajib Pajak Pakai Jasa Calo Urus Perpanjangan STNK, Merasa Diperas Langsung Lapor Polisi
SO, seorang calo yang biasa mangkal di sekitar Samsat Manyar, Surabaya diciduk Polsek Mulyorejo, Rabu (24/5).
Penulis: Tony Hermawan | Editor: Taufiqur Rohman
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Tony Hermawan
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - SO, seorang calo yang biasa mangkal di sekitar Samsat Manyar, Surabaya diciduk Polsek Mulyorejo, Rabu (24/5).
Kabarnya seorang biro jasa ilegal itu ditangkap karena ada klien yang merasa diperas hingga nyaris kehilangan uang senilai Rp6 juta.
Ini menjadi bukti masih ada praktek pungutan liar di kantor-kantor pembayaran pajak.
Masalah bermula pada Selasa (23/5), ada seorang Wajib Pajak (WP) menggunakan jasa calo inisial SO untuk mengurus perpanjangan STNK jenis kendaraan roda empat.
WP saat itu diminta dana sebesar 3,5 juta.
Selang satu hari, si calo kembali menghubungi kliennya meminta dana tambahan Rp 3 juta rupiah dengan alasan untuk membayar pajak yang tidak dibayar selama 2 tahun.
Baca juga: Keuntungan Lycie Joanna Jadi Calo Tiket Coldplay, Alasan Bantu Kerabat, Promotor Bertindak: Oknum
Si WP merasa biaya yang diajukan calo terlalu mahal.
Permintaan tambahan uang Rp3 juta tidak disetujui. Si WP saat itu datang ke Samsat Manyar menemui calo.
Tak diduga si WP ternyata melakukan konfirmasi biaya pengurusan perpanjangan STNK ke Samsat.
Terungkap biaya normal proses pembayaran perpanjangan STNK hanya menghabiskan dana Rp. 1,5 juta.
Si WP saat itu meminta lebihan uang Rp2 juta dikembalikan. Si calo menolak.
Keduanya ribut. Sampai-sampai petugas loket bermasalah Samsat Manyar sempat menengahi masalah ini.
"WP saat itu menggertak kalau calo tidak mengembalikan uang maka akan dilaporkan ke polisi. Nah, si calo menantang," kata salah seorang petugas Samsat Manyar.
WP pun membuktikan ancamannya. Tak lama si calo dijemput dua anggota Polsek Mulyorejo.
Kapolsek Mulyorejo Kompol Sugeng Riatno mengatakan, aduan ini tidak diteruskan lantaran kedua belah pihak sepakat damai.
"Calo sudah bersedia mengembalikan uang milik wajib pajak sebesar Rp2 juta," pungkas Sugeng.
Ikuti berita seputar Surabaya
5 Tempat Wisata Hits di Surabaya Wajib Dikunjungi, Atlantis Land hingga Adventure Land Romokalisari |
![]() |
---|
Sosok Suami Tumini yang 15 Tahun Tinggal Ponten Umum, Nasib Kini Harus Pindah, Bakal Dapat Bantuan |
![]() |
---|
Nasib Pengantin Nyaris Gagal Nikah Gegara Ditipu WO hingga Rugi Rp 74 Juta, Sosok Pelaku Terungkap |
![]() |
---|
Beda Cara Eri Cahyadi & Dedi Mulyadi Bina Anak Nakal, Jabar Ada Barak Militer, Surabaya Buka Asrama |
![]() |
---|
Lokasi Jan Hwa Diana Sembunyikan 108 Ijazah Eks Karyawan Terjawab, Terancam Hukuman 4 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.