Berita Viral

Jadi Korban KDRT, Istri Malah Ditahan Tapi Sang Suami Tidak, Kini Pelaku Operasi Alat Vitalnya

Penulis: Alga
Editor: Mujib Anwar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Istri Depok ditahan meski jadi korban KDRT, polisi ungkap alasan pihaknya tak menahan sang suami

TRIBUNJATIM.COM - Menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga alias KDRT yang dilakukan suaminya, wanita di Depok kini ikut jadi tersangka.

Setelah menjadi korban KDRT, wanita tersebut malah ditahan dan dijadikan tersangka karena laporan suaminya ke polisi.

Melansir Tribun Jakarta, wanita berinisial PB tersebut sudah ditahan di Polres Depok selama dua hari.

Lantas bagaimana cerita lengkapnya hingga wanita yang jadi korban KDRT ikut jadi tersangka?

Baca juga: Suami Istri Meninggal di Hari yang Sama Hanya Beda 7 Jam, Dimakamkan Berdampingan, Sosok Terpandang

Kisah wanita yang jadi tersangka dan ditahan meski ia korban KDRT ini mulanya viral setelah di-posting adik PB berinisial SH di Twitter.

"Kakak kandung gue bernama PB 14 tahun berumah tangga belasan kali dianiaya suami hampir kehilangan nyawa

Bulan Februari terjadi penganiayaan terhadap kakak gue, dimana kakak gue matanya disiram bon cabe, dijedotin kepalanya ke tembok dan dijambak rambutnya," tulis SH sekaligus mem-posting foto babak belur kakaknya, Rabu (24/5/2023).

Atas kejadian yang menimpanya, PB disebut langsung melaporkan hal ini ke polisi dan divisum.

Namun kala itu suami PB juga melaporkan korban balik ke polisi atas tuduhan KDRT.

"Setelah menunggu kurang lebih 2 bulan, anehnya tanpa ada saksi kakak gue malah jadi tersangka juga dan harus ditahan di Polres Depopk selama 2 hari," ujar SH.

Anehnya, sambung SH, kakak iparnya tak ditahan sama sekali.

SH mengatakan, kakaknya selalu diam ketika diancam sang suami keluarganya akan dibunuh.

SH menyebut, suami PB memiliki pistol hingga membuat korban takut melaporkan soal KDRT ini ke polisi.

Baca juga: Ungkap Alasannya Selingkuh Sama Nenek-nenek, Ucapan Suami Tak Dipercayai Istri: Kurang Enak Apa?

"Kakak gue tahu suaminya punya pistol, jadi dia takut untuk laporin hal ini ke polisi, tapi ketika akhirnya kakak gue laporin ke polisi malah berbanding terbalik dengan apa yang diharapkan

Sekarang kakak gue ditahan di Polres Depok selama 2 hari dan tidak boleh bertemu dengan anak-anaknya yang masih kecil dan membutuhkan ibunya," kata SH.

SH menyebut, keluarga suami kakaknya memaksa permasalahan diselesaikan lewat jalur damai, namun korban tak setuju.

"Didesak untuk ambil jalur damai sama keluarga suaminya tapi kakak gue gak mau, ditahan di Polres Depok 2 hari dan tidak boleh pulang

Gue minta tolong keadilan buat kakak gue, kenapa kok bisa dijadikan tersangka?" tanya SH.

Hingga siang, unggahan adik PB di sosial media Twitter telah mendapat 3.200 lebih retweet, menuai 400 lebih komentar, dan mendapat lebih dari 5.00 likes dari netizen.

Baca juga: Penyebab Wanita Nangis saat Mobilnya Mogok di Tanjakan Gentong, Dikira Korban KDRT, Polisi Gercep

Polisi pun angkat bicara terkait viralnya seorang istri yang menjadi korban KDRT oleh suaminya inisial BI, namun malah ditahan dan ditetapkan jadi tersangka di Kota Depok.

Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno mengatakan, peristiwa ini bermula ketika pasutri tersebut terlibat cekcok mulut pada akhir Februari lalu.

"Iya kejadian awal pada tanggal 26 Februari lalu ya, ada cekcok antara suami istri."

"Kemudian sang suami tersinggung dengan ucapan sang istri dan menumpahkan bubuk cabai ke mata sang istri dan terjadi pergumulan," kata Yogen di Polrestro Depok, Rabu (24/5/2023).

Tak cuma itu, sang suami juga mendorong sang istri.

Mendapat tindakan kekerasan seperti itu, sang istri pun melakukan perlawanan dengan meremas alat vital sang suami.

"Sang istri terus terdorong, kemudian sang istri meremas dengan keras alat vital suami."

"Untuk melepaskan remasan itu sang suami memukul sang istri," sambungnya lagi.

Wanita di Depok korban KDRT ikut jadi tersangka (Twitter)

Buntutnya, keduanya pun melaporkan kekerasan tersebut ke Polres Metro Depok.

Yang mana sang istri melapor lebih dulu, baru setelah itu disusul si suami.

Berdasarkan hasil penyelidikan dengan melibatkan para ahli pidana, Yogen mengatakan, pihaknya menetapkan keduanya sebagai tersangka dan dilakukan penahanan.

Dalam proses tersebut, ada salah satu pihak yang mengajukan restorative justice (RJ), dan langsung diupayakan oleh pihak kepolisian.

Namun dalam proses restorative justice tersebut, pihak sang istri tidak menghadirinya hingga buntutnya kasus itu pun kembali berlanjut.

"Dua-duanya kami tetapkan sebagai tersangka, kemudian salah satu pihak mengajukan restorative justice."

"Nah, pada saat upaya restorative justice ini, pihak sang istri tidak hadir sama sekali sehingga kasusnya tetap berlanjut."

"Ditetapkan semua sebagai tersangka," tuturnya.

Yogen mengatakan, pihaknya telah melibatkan ahli pidana dalam kasus ini, hingga akhirnya menetapkan keduanya sebagai tersangka.

"Kami juga kami menggunakan ahli pidana, dan menyatakan bahwa tindakan keduanya masuk unsur pidana dan pelaku kami tetapkan sebagai tersangka."

"Pun juga sang istri karena dari awal sudah tidak kooperatif, RJ tidak hadir."

"Maka kita lakukan penahanan pada kemarin malam, hingga akhirnya viral bahwa istrinya korban, padahal ia tersangka juga," bebernya.

Saat ini kasusnya masih berjalan dan ditangani oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Depok.

Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno, dimintai keterangan wartawan di Polres Metro Depok, Rabu (24/5/2023). (TribunJakarta.com/Dwi Putra Kesuma)

Pihaknya juga mengungkapkan alasan sang suami tak ditahan.

Mulanya ia mengatakan, informasi yang beredar di media sosial tersebut tak sepenuhnya benar.

Menyoal penahanan, Yogen mengatakan, pihaknya tak menahan si suami karena rekomendasi dari dokter.

Sang suami harus menjalani operasi karena luka parah pada bagian kelaminnya, akibat diremas oleh si istri.

"Untuk penahanan, karena sang suami ini mengalami luka pada alat kelaminnya dan sangat parah hingga harus dilakukan operasi."

"Ada rekomendasi dari rumah sakit untuk tidak dilakukan penahanan terkait kondisi fisik sang suami," ungkapnya.

"Kemudian karena luka tersebut, kita juga sudah menggunakan dua ahli kedokteran."

"Dari dokter yang tepat dan rutin dilakukan sang suami untuk berobat dari rumah sakit," jelas Yogen.

Berita Terkini